Oleh: Zahra Fadhilah dan Ikko Anata
PINJAMAN online (pinjol) merupakan inovasi kredit yang berbasis daring. Sebelum ada pinjol, masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman secara offline dengan mendatangi kantor cabang lembaga penyedia kredit, kemudian menemui petugas, dan mengisi formulir serta melampirkan dokumen persyaratan.
Namun dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini mengajukan pinjaman bisa Anda lakukan di rumah lalu limit kredit dapat cair dalam rekening pribadi.
Yang membuat banyak orang tergiur dengan pinjaman online adalah persyaratannya yang lebih mudah dibandingkan pinjaman yang bersifat offline. Saat mengajukan pinjaman kredit offline, Anda harus mencantumkan slip gaji dengan minimum penghasilan tertentu.
Selain itu, kredit berbasis offline juga biasanya mensyaratkan adanya agunan dengan nilai lebih dari nominal yang Anda pinjam. Hal ini tentu menyulitkan Anda jika tidak mempunyai jaminan yang cukup, tetapi memerlukan bantuan finansial.
Dilansir dari laman Cekaja, layanan pinjaman online mulai berkembang di Indonesia sejak 2016. Pada saat itu, layanan pinjaman online lebih sering digunakan untuk membantu UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah lokal.
Hal tersebut dikarenakan pinjaman online memudahkan UMKM dalam membuat bisnis maupun mengembangkan bisnis tanpa adanya jaminan. Syaratnya yang mudah mempercepat UMKM dalam mendapatkan pinjaman.
Jenis-jenis pinjaman online
Pinjaman online dibagi menjadi tiga, yaitu dana tunai, cicilan tanpa kartu kredit, dan dana usaha.
1. Pinjaman online dana tunai