Lihat ke Halaman Asli

Medio Podcast Network

TERVERIFIKASI

Medio by KG Media

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Diperbarui: 24 Juli 2022   23:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Pintar Membedakan Pinjol (Medio by KG Media)

Oleh: Zahra Fadhilah dan Ikko Anata

PINJAMAN online (pinjol) merupakan inovasi kredit yang berbasis daring. Sebelum ada pinjol, masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman secara offline dengan mendatangi kantor cabang lembaga penyedia kredit, kemudian menemui petugas, dan mengisi formulir serta melampirkan dokumen persyaratan. 

Namun dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini mengajukan pinjaman bisa Anda lakukan di rumah lalu limit kredit dapat cair dalam rekening pribadi. 

Yang membuat banyak orang tergiur dengan pinjaman online adalah persyaratannya yang lebih mudah dibandingkan pinjaman yang bersifat offline. Saat mengajukan pinjaman kredit offline, Anda harus mencantumkan slip gaji dengan minimum penghasilan tertentu. 

Selain itu, kredit berbasis offline juga biasanya mensyaratkan adanya agunan dengan nilai lebih dari nominal yang Anda pinjam. Hal ini tentu menyulitkan Anda jika tidak mempunyai jaminan yang cukup, tetapi memerlukan bantuan finansial. 

Dilansir dari laman Cekaja, layanan pinjaman online mulai berkembang di Indonesia sejak 2016. Pada saat itu, layanan pinjaman online lebih sering digunakan untuk membantu UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah lokal. 

Hal tersebut dikarenakan pinjaman online memudahkan UMKM dalam membuat bisnis maupun mengembangkan bisnis tanpa adanya jaminan. Syaratnya yang mudah mempercepat UMKM dalam mendapatkan pinjaman. 

Jenis-jenis pinjaman online 

Pinjaman online dibagi menjadi tiga, yaitu dana tunai, cicilan tanpa kartu kredit, dan dana usaha. 

1. Pinjaman online dana tunai 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline