[caption caption="cikalnews.com"][/caption]Kata pers adalah istilah yang tidak asing di telinga kita. Istilah "pers" berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press.
Secara harafiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak. Sejarah pers dunia diawali dari Romawi Kuno, yakni informasi harian dikirimkan atau dipasangkan ke tempat-tempak publik, berupa isu negara maupun berita lokal, Awalnya publikasi informasi tersebut hanya untuk kalangan pejabat pemerintah. Sesuai perkembangan zaman, masyarakat juga membutuhkan publikasi informasi.
Surat kabar dan majalah publik pertama di Eropa Barat, Inggris, dan Amerika Serikat pada abad XVII – XVIII. Surat kabar dan majalah publik tersebut ternyata mendapat tantangan dan sensor dari para pengusaha setempat. Sehingga pada pertengahan abad XVIII, terjadi Revolusi Perancis. Negara Amerika Serikat dan Swedia pun akhirnya mengesahkan UU Kebebasan Pers pertama.
Perkembangan pers semakin pesat seiring ditemukannya mesin cetak tanpa uap oleh Johannes Gutenberg. Akhir abad XIX, mulai dikembangkan organisasi kantor berita yang berfingsi mengumpulkan berita dan tulisan untuk didistribusikanke berbagai penerbit surat kabar dan majalah.
Perkembangan pers di Indonesia berawal pada penerbitan surat kabar pertama yaitu, Bataviasche Novelles en Politique Raisonemnetan yang terbit 7 Agustus 1774.
Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu pasal 6 UU Pers nasional melaksanakan peran sebagai berikut :
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Selain itu pers juga harus menghormati kebinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pengawasan dan Sebagai pelaku Media Informasi.
Pers memiliki peranan yang sangat penting untuk bangsa ini mulai dari zaman kemerdekaan hingga saat ini, itu disebabkan karena antara pemerintah dan warga negara memerlukan komunikasi dan media yang dapat menghubungkan keduanya. Apalagi saat ini perkembanga pers di Indonesia sudah maju dengan cepat. Dengan adanya berita melalui media cetak dan online , masyarakat dapat dengan cepat mengetahui suatu kebijakan pemerintah, dan isu yang sedang terjadi. Penyajian berita atau kejadian melalui pers dapat diketahui masyarakat dengan cepat, akurat, dan efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H