Kalapas Kelas I Tangerang memberikan sosialisai bagi 29 WBP yang akan diusulkan Remisi Perubahan Pidana dari Seumur Hidup menjadi Pidana Sementara Tahun 2021
Tangerang -- Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.01.01.02-1448 tanggal 22 Desember 2020 tentang Usul Pemberian Remisi Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara Tahun 2021.
Bertempat di Aula Lapas Kelas I Tangerang, kegiatan dihadiri oleh Kalapas Kelas I Tangerang, Kepala Bidang Pembinaan, Kepala Seksi Registrasi dan 29 Orang Warga Binaan dengan pidana Seumur Hidup yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan Remisi Perubahan Pidana, Kamis (21/01/21).
Kalapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono berpesan warga binaan yang akan diusulkan remisi perubahan pidana harus lebih produktif dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Kelas I Tangerang sebagai syarat subtantif dan jaminan kepada Negara bahwa warga binaan tersebut memang layak untuk diusulkan Remisi Perubahan Pidana dan menegaskan akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi kepada 29 warga binaan tersebut terhadap perkembangan prilaku dan program pembinaan yang dijalani.
"Diharapkan warga binaan yang diusulkan remisi perubahan pidana selain telah memenuhi syarat administratif juga memenuhi syarat substantif sehingga adanya perubahan pola prilaku kearah yang lebih baik dengan mengikuti program pembinaan yang di selenggarakan di Lapas Kelas I Tangerang." (ungkap Kalapas saat memberikan pengarahan) Lapas Kelas I Tangerang berkomitmen, untuk meningkatkan pelayanan dalam rangka pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan tanpa dipungut biaya (gratis). (why).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H