Lihat ke Halaman Asli

Akhirnya Menteri Sofyan Djalil Tanda Tangani Kuasa sebagai Pemberi Kuasa

Diperbarui: 5 Januari 2021   20:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta - Sidang gugatan melawan hukum terhadap menteri ATR/BPN Sofyan DJalil, Dirjen Penanganan masalah Agraria RB.Agus Widjayanto, Kepala Kakanwil BPN Prov.DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo yang digelar di Pengadilan Negeri Jaksel Ruang 5, Selasa (05/01/2021).

Diketahui gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dengan tergugat menteri ATR/BPN berdasarkan sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap di didasari ppputusan Mahkamah Agung ditingkat PK (Nomor 214/ 2017), permohonan terkait atas nama Soryani Sutanto yang ditolak oleh Mahkamah Agung ditingkat PK.

Kuasa Hukum Amstrong Sembiring, SH.,MH dalam persidangan menyoalkan pos sita gugatannya terhadap menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang notabennya sebagai suvervisi pengawasan terhadap kinerja anak buahnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap tergugat 2, 3 dan 4 yaitu antara lain Penanganan masalah Agraria RB.Agus Widjayanto, Kepala Kakanwil BPN Prov.DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo.

Amstrong juga mempersoalkan kepada majelis hakim, prihal kuasa yang ditunjuk oleh menteri yang ditandatanganinya memegang kuasa untuk dua instansi yang mewakili menteri Sofyan Djalil dan Dirjen Penanganan masalah Agraria RB.Agus Widjayanto untuk mewakili dalam persidangan.

Untuk sidang selanjutnya pekan depan masuk ke proses mediasi dan telah disepakati bersama mediator dari pihak pengadilan negeri jakarta selatan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline