Lihat ke Halaman Asli

Sidang Perdana Wahyu Kenzo, Kuasa Hukum Minta Keadilan dan Transparansi

Diperbarui: 6 September 2023   22:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Malang -- Sidang dugaan penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading ATG  yang mendudukkan tiga terdakwa digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (6/9/2023). Dengan tiga terdakwa, Wahyu Kenzo, Reymond Enovan, dan Chandra Bayu.

Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya, Raymond Enovan memiliki tugas untuk merekrut member atau mencari jaringan.

Terdakwa ini juga dilaporkan mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline, baik itu menang atau kalah.

Chandra Bayu alias Bayu Walker berdasarkan catatan penyidik, pria asal Tulungagung ini diduga berperan sebagai pembuat robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo

Sidang yang digelar di ruang Sidang Cakra ini mengagendakan pembacaan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang. Ada empat Jaksa yang menyidangkan perkara ini, mereka adalah Herry, Sudi dan Yuniarti Rusdianto.

Dalam dakwaan dengan tuntutan terpisah Jaksa terungkap, perbuatan para Terdakwa dilakukan pada awal tahun 2020 dimana menggunakan skema piramida/skema ponzi, pada saat itu wahyu kenzo minta Bayu Walker untuk membuat aplikasi robot trading, kemudian Papa Jack dan wahyu Kenzo mendirikan perusahaan PT. Sarana Digital Investasi dimana menjual produk di daerah Tomang, Jakbar.

Setelah aplikasi ATG dan lego market selesai dikerjakan maka dijual secara langsung dan tidak ada izin direct selling dan izin terkait, PT. Sarana Digital Investasi dengan ATGnya memberikan janji keuntungan 5%-10% setiap bulannya dengan  cara membeli dimarket place yaitu panthera.com dengan harga bervariasi.

Dalam persidangan Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di antaranya, para terdakwa dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55. Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bionda Johan Anggara, SH, MM. penasehat hukum para korban menyatakan dukungan dan kekecewaan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Para korban dalam kasus ini dengan data yang beredar merugi hingga Rp. 9 Trilyun dengan jumlah korban 25 Ribu orang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline