Sejujurnya saya tidak terlalu mengenal sosok David Tobing yang sekarang menggugat penggunaan lambang garuda yang terdapat di kaos Timnas. Namun karena penasaran akan sosok beliau saya mencoba "mengulik" sedikit dan menemukan bahwa sebenarnya beliau adalah sosok pengacara yang hebat dan memiliki pencapaian yang tergolong luar biasa walau aksi gugatannya terhadap pemakaian lambang garuda menimbulkan banyak tanda tanya dan kontroversi lainnya. David Tobing, Pengacara Hak-Hak Konsumen Dirugikan
[caption id="attachment_79958" align="alignleft" width="300" caption="sosok David Tobing"][/caption] Saya kira banyak diantara kita yang masih ingat akan kasus susu formula. Kasus ini bermula dari pernyataan IPB yang mengatakan bahwa dari hasil penelitian mereka ada beberapa merk susu formula yang tercemar bakteri Entrobacter Sakazakii namun anehnya pihak IPB tidak berkenan untuk mengumumkan secara spesifik merknya. Beranjak dari hal tersebut sosok David Tobing dengan motif interest pribadi melayangkan gugatan kepada IPB, BPOM, dan Menkes untuk mengumumkan secara resmi merk apa saja yang dikatakan tercemar bakteri tersebut. David Tobing menggunakan pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa "Tindakan menutup-nutupi informasi adalah perbuatan melawan hukum," dan gugatan ini akhirnya dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain kasus tersebut, ada juga kasus kehilangan mobil, kijang super, yang diparkir secara resmi dihalaman Continent. David Tobing melayangkan gugatan kepada PT. Securindo Packatama Indonesia dan setelah proses berliku David Tobing memenangkan gugatan tersebut dan menaikkan wacana bahwa pengelola parkir harus bertanggung jawab apabila ada kendaraan konsumen yang hilang saat diparkir. Selain itu, David Tobing juga pernah menggugat kenaikan tarif parkir (hanya sebesar Rp. 1000,-) yang diberlakukan PT. Securindo Packatama Indonesia dan memenangkan gugatannya di tingkat MA dan mengharuskan pihak tergugat membayar ganti rugi hanya sebesar Rp. 10.000,- . Ada lagi kasus Lion Mentari Airlines (operator penerbangan Lion Air dan Wings Air), dimana sosok David Tobing selaku konsumen terpaksa terlambat dan mengganti pesawat keberangkatan menuju Surabaya. Dengan dalih hukum PT Lion Mentari Airlines tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan penerbangan tepat waktu, tidak memberikan informasi yang jelas, tidak memberikan kepastian keberangkatan dan tidak memberikan solusi pesawat pengganti. Gugatan ini dimenangkan oleh beliau dengan jumlah ganti rugi hanya sebesar tiket pesawat pengganti jakarta-surabaya plus airport tax-nya. Dari kasus-kasus tersebut, publik mengenal sosok David Tobing sebagai pengacara yang membela hak-hak konsumen yang merasa dirugikan. Walaupun ganti rugi yang diterima sangat kecil dan tidak sebanding bila dibandingkan dengan biaya mendaftarkan gugatan namun beliau tetap melakukan dan melaksanakan gugatan. Bagi beliau perjuangan seperti ini dilakukan sebagai HOBI bukanlah sebagai PROFESI yang bisa mendatangkan materi. Apalagi hukum di Indonesia masih belum berpihak kepada pihak konsumen dan apabila ada hak-hak konsumen yang dilanggar (apapun itu), konsumen cenderung enggan melaporkannya sehingga pelanggaran-pelanggaran lain tumbuh subur karena tidak ada yang menuntutnya. Lambang Garuda VS David Tobing [caption id="attachment_79959" align="alignright" width="300" caption="baju timnas"]
[/caption] Melihat latar belakang beliau dan setelah mencoba benar-benar mengulik apa alasan dibalik gugatan saya menjadi "agak" mengerti kenapa beliau melakukan hal tersebut. Kalau secara hukum gugatan beliau dapat dibenarkan karena memang landasan dari penggunaan lambang garuda di kaos timnas itu sendiri tidak ada. Disini substansi gugatannya adalah penempatan "suatu hal" yang tidak pada tempatnya (walaupun itu tidak bermaksud melecehkan sekalipun). Selain itu kalau diambil sisi positifnya, sebenarnya beliau mencoba mengajarkan suatu hal besar kepada bangsa Indonesia. Beliau mengajarkan untuk tertib melaksanakan hal-hal yang terkesan "remeh" sesuai pada hak dan kewajibannya (sekecil apapun itu), sesuai pada tempatnya dan sesuai landasan yang ada dan diakui negara. Hal-hal remeh yang sebenarnya kerap diabaikan dan justru menimbulkan efek domino pelanggaran yang lebih besar pada sisi lain masyarakat di Indonesia. Walaupun demikian, tetap ada sedikit tanda tanya atas gugatan beliau terhadap penggunaan lambang garuda. Terutama masalah keaktualan penggunaan lambang karena kita semua tahu penggunaan lambang garuda pada kaos, tas, jaket, dan yang lainnya untuk kontingen olahraga timnas Indonesia itu sudah ada sejak zaman "baheula". Jadi kenapa baru sekarang mempermasalahkannya? Ataukah beliau mengejar momen yang ada? Ah wallahualam, saya hanya mencoba mencari, menyerap dan menyajikan beberapa hal melalui tulisan sehingga kita semua bisa mendapatkan saripati positif akan makna "tertib"(baik peraturan maupun hal lainnya), bukankah hal itu yang saya rasa paling susah teraplikasi di negara Indonesia tercinta? Tertib yang dimulai dari DIRI SENDIRI, dari HAL KECIL dan mulai dari SEKARANG... Salam, Median ------------------------------------------------------ bagi yang aktif juga di FB kalau berminat bisa join ke dua pages berikut ini : FBI (Forum Buku Indonesia) MUI (Menulis Untuk Indonesia)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H