Lihat ke Halaman Asli

Media Mata Pers Indonesia

MEDIA MATA PERS INDONESIA

Hak Adat Suku Awi Wamuar Dirampas, Cristomus Kirim Surat Presiden

Diperbarui: 19 November 2021   09:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat, DR. Aartje Tehupeiory - Dokpri)


Mata Pers Indonesia_JAKARTA | Pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat, DR. Aartje Tehupeiory menyatakan persoalan agraria dan hak adat adalah hal yang sangat serius. Bahkan dia mengulas perampasan tanah hak adat oleh para mafia tanah sudah terjadi sekian lama. Representasinya kata Aartje dimana Negara harus hadir guna melindungi hak-adat.

"Regulasi hukum adat berdasarkan pandangan saya ada yang hilang dan tak sejalan dengan konstitusi UUD'45. Permasalahan tersebut kerap muncul di berbagai wilayah bangsa ini karena kurangnya pemahamanan kepemilikan tanah adat, bahwa setiap Pemerintahan Daerah mulai dari tingkat Kecamatan, sampai Gubernur harus mampu melindungi hak-hak adat," Kata Aartje di gedung LPPM Universitas Kristen Indonesia, Kamis (18/11/2021).

Dia juga menyebut perlunya Rancangan Undang Undang (RUU) Hak Adat atau Ulayat yang di Sahkan DPR RI guna melindungi segenap tanah dan hutan desa milik adat. "Hukum adat adalah hukum positif yang memiliki ketetapan pasti. Untuk itu, kami bersama rekan-rekan yang memiliki kepekaan dan kepedulian dalam membangun nilai-nilai luhur bangsa sedang melakukan uji materi soal itu, dan segera akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPR guna tersusunnya dan di Sahkannya RUU Hak Adat," Jelasnya.

(Pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat, DR. Aartje - Dokpri)

Disinggung persoalan tanah adat di Papua, tepatnya di Kampung Nafri Kota Jayapura yang kini sedang berperkara dan telah viral di dunia media sosial atas hilangnya Hak adat perlu dilakukan ketelitian dan pendataan yang sebenar-benarnya.

Lebih rinci diulas Aartje dengan munculnya 50 sertifikat hak milik atas nama peroangan yang dikeluarkan BPN Kota Jayapura pada tahun 2009, Aartje mengatakan perlu adanya peninjauan kembali dan pendataan atas data dan berkas-berkas kepemilikan tanah adat berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan sesuai pengakuan dari masyarakat adat.

"Menyoal munculnya sertifkat hak milik yang diterbit BPN Kota Jayapura harus dilakukan pendataan ulang untuk memperoleh keabsahan atas kepemilikan tanah adat itu, terutama adanya surat pelepasan atau pelimpahan atas tanah adat dari kepala suku-suku disana, itupun harus melalui proses yang tidak mudah," Beber Aartje.

Jika terbitnya sertifikat hak milik tanpa didasari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pengakuan Sah masyarakat Adat dan para kepala suku adat, Aartje menegaskan 50 sertifikat yang muncul itu bisa dikatakan cacat administrasi.

"Sertifikat yang sudah diterbitkan BPN atas peralihan dari tanah adat kepada kepemilikan perorangan bisa dibatalkan, asalkan melalui proses uji validasi pendataan yang sesuai dengan prosedural, dan terbitnya sertifikat-sertifikat hak milik itu cacat administrasi," Ungkapnya.

(Jusuf Timisela, SH., Kuasa Hukum Kepala Suku Cristomus Awi Wamuar - Dokpri)

Terpisah, dikonfirmasi terkait adanya dugaan penyerobatan tanah adat yang diakui Monika Samallo, kuasa hukum kepala suku adat Cristomus Awi Wamuar kampung Nafri Kota Jayapura mengatakan pihaknya telah tiba di Jakarta untuk menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Jokowi dan Kapolri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline