Lihat ke Halaman Asli

Media Islami Medan

Memberi informasi aktual tajam dan terpercaya

Pengurus Badan Penyantun Anak Yatim Sumatera Utara 2022

Diperbarui: 2 Januari 2022   09:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENGURUS BPAYSU (Badan Penyantun Anak Yatim Sumatera Utara) 2022

PENGURUS BPAYSU (Badan Penyantun Anak Yatim Sumatera Utara) 2022

SURAT KEPUTUSAN
PENETAPAN PENGURUS BPAYSU
Nomor : 01.005/SK-PP/BPAY-SU/XI/2021

Tentang
PENETAPAN PENGURUS BPAYSU BADAN PENYANTUN ANAK YATIM SUMATERA UTARA  (BPAYSU)
Menimbang : 1. Badan Penyantun Anak Yatim Sumatera Utara (BPAYSU) adalah wadah membantu anak yatim dan kaum dua'fa yang kurang mampu.
2. Bahwa agar pelaksanaan tugas BPAYSU dapat berjalan dengan baik diperlukan dasar pelaksanaan tugas yang diterahkan dalam surat keputusan.
3.  Bahwa nama yang sudah tercantum dalam surat keputusan ini dianggap mampu dan memiliki kompetensi untuk menjadi pengurus BPAYSU.

  Mengingat :   1. Anggaran dasar dan  Anggaran Rumah Tangga BPAYSU
                        2. Rapat pembentukan pengurus BPAYSU.
           3. Pancasila dan Ajaran Islam.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
Pertama:Menetapkan dan mengangkat nama-nama yang tercantum dalam Lampiran 1, Surat Keputusan ini sebagai pengurus BPAYSU untuk Periode 2021/2022.

Kedua:Dengan diangkatnya pengurus BPAYAU periode 2021/2022 maka pengurus BPAYSU periode 2019/2020 telah berakhir.

Ketiga:Kepada yang bersangkutan diberikan hak dan kewajiban yang melekat pada bidang tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku di AD-ART BPAYSU.

Keempat:Memberikan wewenang kepada yang bersangkutan untuk menyusun program yang berkaitan dengan Badan Penyantun Anak Yatim Sumatera Utara (BPAYSU).

Kelima:Mengkoordinasikan dan melaporkan secara berkala setiap program BPAYSU kepada pembina BPAYSU.
Keenam:Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dievaluasi secara berkala. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline