Lihat ke Halaman Asli

Media Digital

Mahasiswa

Gibran Dipaksa Jadi Cawapres, Jokowi Berpotensi Akhiri Jabatan dengan Citra Negatif

Diperbarui: 21 Oktober 2023   08:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: ANTARA FOTO/Rachman.

Keluarga Jokowi sedang menjadi sorotan tajam, terutama dalam konteks isu mengenai putra sulungnya yang mungkin akan menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Kabar ini telah memicu kontroversi, mengingat Gibran adalah seorang kader PDI Perjuangan dan sebelumnya masih di bawah umur.

Rumor Gibran sebagai cawapres Prabowo telah memunculkan isu yang kurang mengenakkan bagi keluarga Jokowi. Beberapa pihak menganggap Presiden Jokowi sedang mencoba membangun dinasti politik untuk mempertahankan kekuasaannya. Selain itu, beberapa bahkan memplesetkan Mahkamah Konstitusi dengan sebutan "Mahkamah Keluarga."

Bahkan partai yang sebelumnya mendukungnya, yaitu PDI Perjuangan, sepertinya mulai merasa kurang puas dengan gestur politik Jokowi yang seakan-akan menentang arahan partai dengan mendukung calon presiden lain.

Ketegangan antara PDI Perjuangan dan Jokowi semakin nyata, terutama ketika Megawati mengumumkan Mahfud MD sebagai cawapres tanpa kehadiran Jokowi. Sepertinya PDI Perjuangan sudah tidak mengharapkan dukungan besar dari Jokowi.

Sebaiknya, Presiden Joko Widodo tidak terlalu memaksakan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk menjadi peserta dalam Pilpres 2024. Jika terus dipaksa, Jokowi mungkin akan menemui kesulitan menjelang berakhirnya masa jabatannya.

Presiden Jokowi, yang telah memimpin Indonesia selama dua periode, seharusnya menutup masa jabatannya dengan pencapaian yang bersih. Selama kepemimpinannya, terdapat banyak pencapaian positif seperti peningkatan kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan. Citra Jokowi sudah sangat baik, dan sekarang saatnya bagi dia untuk meninggalkan warisan yang kokoh.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disoroti sebagai keputusan politis yang mungkin menguntungkan pihak tertentu.

Keputusan MK ini terlihat sangat dipengaruhi oleh dinamika politik. MK tampaknya telah menjadi lembaga yang semakin terlibat dalam hal-hal politis. Hal ini mungkin menciptakan rasa curiga bahwa putusan ini berhubungan dengan kepentingan Gibran.

Putusan MK ini memberikan kesan bahwa kekuasaan yang dipegang oleh para pemimpin cenderung dipertahankan dalam keluarga, tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat seperti seorang raja mewariskan kekuasaan kepada putra mahkota.

Jika Presiden Jokowi dengan tegas memutuskan untuk melarang Gibran berkompetisi dalam Pilpres 2024, mayoritas masyarakat akan lebih menghargainya dan mengagumi Jokowi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline