Lihat ke Halaman Asli

Mari Mengenal Hak dan Kewajiban Kita

Diperbarui: 25 Juni 2015   22:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sahabat SAPA, pada edisi pertama “PRESIA” ini SAPA akan mendampingi teman-teman untuk mengenal apa saja sebenarnya hak-hak kita bagi seorang anak, apakah sahabat tahu apa saja itu? Jika belum tahu, mari kita uraikan satu persatu.

Sahabat SAPA, sebelum kita mengetahui apa saja hak kita mari kita lihat apa itu arti dari Anak. Anak menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1: “Seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan”, sudah jelaskan siapa itu anak, selanjutnya apa yang dimaksud dengan Hak Anak?

Menurut Undang-undang yang sama, Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dimajukan,dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara. Nah sekarang apa saja hak kita, berikut adalah 4 (empat) dasar hak kita:

  • Hak hidup (kelangsungan hidup) : sejak dalam kandungan
  • Hak tumbuh dan berkembang : gizi yang baik, kasih   sayang, beribadah, mengakses pelayanan kesehatan & jaminan sosial, pendidikan, bermain
  • Hak Partisipasi : berpendapat, bermain/ berekspresi, dan di dengar pendapatnya
  • Hak perlindungan : Akte kelahiran, perlindungan perlakuan diskriminasi, eksploitasi ekonomi & seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan, perlakuan salah lainnya

Bagi orang tua, harap peduli dengan hak-hak kami karena hak kami dilindungi oleh pemerintah dan negara, bagi para orang tua dan Sahabat SAPA sebenernya ada beberapa prinsip dalam pemenuhan Hak Anak, yaitu:

  1. Prinsip Non diskriminasi yaitu setiap anak mendapatkan haknya tanpa terkecuali
  2. Prinsip yang terbaik bagi Anak yaitu bahwa di dalam semua tindakan yang menyangkut anak, maka apa yang terbaik bagi anak haruslah menjadi pertimbangan yang utama
  3. Hak untuk hidup yaitu harus diakui bahwa hak hidup anak melekat pada diri setiap anak; dan hak anak atas kelangsungan hidup dan perkembangannya juga harus dijamin
  4. Prinsip Penghargaan kepada anak, yaitu pendapat anak, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan

Nah Sahabat SAPA, hak-hak kita tersebut menjadi kewajiban bagi orang tua kita, ingin tahu apa saj kewajiban orang tua terhadap kita, berikut kewajibannya:

mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; dan

mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Nah yang terakhir selain hak ternyata kita juga mempunyai kewajiban yang juga harus diperhatikan dan dipatuhi ya, berikut kewajiban kita:

  1. Menghormati orang tua, wali dan guru
  2. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
  3. Mencintai tanah air, bangsa dan negara;
  4. Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya;
  5. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

Sudah dulu ya Sahabat SAPA untuk edisi ini kali kita membahasa tentang hak asasi anak atau hak asasi kita sendiri, edisi berikutnya apa saja, mari kita tunggu di edisi selanjutnya. Terima kasih dan mari kita maju bersama untuk lebih baik.... (Tim SAPA) Tabloid PRESIA Edisi I, November 2011, hal. 10




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline