Lihat ke Halaman Asli

Khoirul Amin

www.inspirasicendekia.com adalah portal web yang dimiliki blogger.

Prihatin Rencana PPN Jasa Pendidikan, Ini Sikap Forum Guru Muhammadiyah

Diperbarui: 13 Juni 2021   22:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi siswa belajar di sekolah (faseberita.id/diunduh)

RENCANA perubahan RUU terhadap revisi UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang akan diajukan pemerintah memunculkan sejumlah isu krusial. Wacana ini pun memantik keprihatinan dan sensitivitas berbagai kalangan. Salah satunya, dari Forum Guru Muhammadiyah (FGM).


Skema revisi UU Perpajakan yang diwacanakan Kementerian Keuangan menyebutkan, akan menghapus pengecualian pajak bagi jasa pendidikan yang sebelumnya termasuk yang dikecualikan. Artinya, sangat mungkin nantinya jasa pendidikan juga dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) seperti beberapa sektor lainnya.


Bagi pengelola dan penyelenggara pendidikan, kebijakan ini dirasa akan memberatkan jika benar-benar diberlakukan nantinya. Terlebih, untuk lembaga pendidikan swasta di bawah naungan yayasan/organisasi, ini dikhawatirkan justru akan kontraproduktif dengan upaya membangun sumberdaya manusia dan mencerdaskan anak bangsa.

Pengurus Pimpinan Pusat Forum Guru Muhammadiyah (dokpri)


Forum Guru Muhammadiyah yang juga bernaung di Persyarikatan Muhammadiyah menyatakan keprihatinannya terhadap rencana pemerintah ini. FGM berencana menyatakan sikap resminya kepada pemerintah juga legislatif yang akan membahas perubahan RUU tersebut.


Ada 7 (tujuh) poin yang menjadi keprihatinan dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Forum Guru Muhammadiyah. FGM menyatakan prihatin, keberatan dan menolak rencana pemerintah memberlakukan PPN di sektor jasa pendidikan.


"Kami meminta dengan hormat kepada Pemerintah RI, DPR RI, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek, untuk MEMBATALKAN RUU revisi UU Nomor 6 tahun 1983, khususnya pada sektor jasa pendidikan yang akan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena PPN," demikian pernyataan sikap yang ditandatangani ketua PP FGM, H Pahri, dan sekretaris jendral, Tri Ismu Husnan Purwono, di Jakarta, 12 Juni 2021.


Mengapa ada penolakan RUU revisi UU Perpajakan ini? Dalam suratnya, FGM menegaskan sejumlah alasan keberatan jika akhirnya PPN dikenakan pada jasa pendidikan. Ditegaskan FGM, pembebanan pajak pada lembaga pendidikan tidak mengedepankan asas berkeadilan, terlebih pada sekolah swasta kecil.


Selain itu, pemberlakuan PPN pada jasa layanan pendidikan juga kontraproduktif dan tidak sesuai dengan kebijakan perluasan akses dan pemerataan pendidikan. Ada kekhawatiran, masyarakat nantinya menjadi ikut terbebani karena juga menanggung beban pajak yang dihimpun dari sekolah. Akibatnya, sekolah bisa memberatkan karena biaya pendidikan yang menjadi mahal.


FGM juga menegaskan, dengan tantangan daya saing dan keunggulan yang berat, ditambah belum pulihnya kondisi normal akibat pandemi akhir-akhir ini, kebijakan PPN bagi jasa pendidikan akan memperburuk dan menambah beban dan permasalahan baru.


Jika jasa pendidikan masuk daftar jasa yang kena PPN, maka dikhawatirkan beban operasional sekolah semakin tinggi, kesejahteraan guru semakin menurun, dan pengadaan sarana pendidikan tidak jalan. Selain itu, beban wali siswa akan semakin berat, sehingga bisa menyebabkan jumlah siswa putus sekolah semakin banyak. (*)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline