Lihat ke Halaman Asli

Khoirul Amin

www.inspirasicendekia.com adalah portal web yang dimiliki blogger.

Tarik Ulur Keabsahan Rekapitulasi Suara, Ini Sebabnya!

Diperbarui: 16 Desember 2020   20:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rekapitulasi perolehan suara pilbup Malang (dok/streaming KPUD Malang)

INTERUPSI soal dasar pelaksanaan rapat pleno terbuka mewarnai rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada Kabupaten Malang di gedung DPRD setempat, Rabu (16/12/2020). Tarik ulur sempat mengemuka terkait dasar hukum dan keabsahan hasil rekapitulasi ini.

Perdebatan ini muncul saat pembacaan tata tertib sebelum rekapitulasi, sehingga memakan waktu cukup lama. Tim LO paslon 2 dan paslon 3, bergiliran mempertanyakan sejumlah hal krusial terkait pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara Pilbup 9 Desember 2020 lalu.

M Isa Anshori, LO tim pemenangan paslon Lathifah Sochib-Didik Mudi Mulyono (LADUB) menyebut pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara cacat prosedural. Secara prinsip, pihaknya mempertanyakan dasar normatif yang digunakan KPU Kabupaten Malang menggelar pleno hari ini.

"Ada dua perundangan PKPU yang sama-sama bisa dijadikan acuan. Yakni, PKPU/2003 dan PKPU 19/2020. Yang mana yang dipakai? Ini juga menyangkut keabsahan hasil forum pleno ini nantinya," tanya Isa Anshori kepada pimpinan rapat pleno, Rabu (16/12).

Meski substansinya sama terkait pelaksanaan rekapitulasi, ada aturan yang diperdebatkan. LO Paslon 2 mempermasalahkan undangan rekapitulasi kepada saksi pada H-1, padahal di PKPU 3/2020 paling lambat H-3. Sementara, KPU Kabupaten Malang berpedoman pada PKPU 19/2020.

Lain halnya, LO Malang Jejeg pengusung paslon jalur perseorangan (Heri Cahyono-Gunadi Handoko), Sutopo Dewangga, lebih mempertanyakan proses saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Catatan Malang Jejeg terutama pada keberadaan pihak muspika di sejumlah kecamatan pada saat pleno rekapitulasi.

Sutopo menegaskan, pihaknya mencatat ada keterlibatan aktif pihak muspika saat rapat pleno rekapitulasi di 13 kecamatan, walau hanya saat proses pembukaan pleno. Menurutnya, secara substansi hukumnya, hal ini tidak bisa dibenarkan. Ini karena pihak terkait sesuai PKPU 19/2020 adalah petugas kepemiluan, saksi paslon dan pengawas.

Menanggapi keberatan ini, pihak KPU selaku pimpinan sidang pleno memastikan bahwa jajaran muspika adalah instansi terkait yang hanya bisa mengikuti prosesi seremoni pembukaan saja sebelum rekapitulasi.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, juga memastikan ada kepastian hukum yang dipedomani dalam pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara. Dikatakan, meski ada dua perundangan yang tidak sinkron atau bertentangan, maka yang dipedomani adalah asas lex specialis, dalam hal ini PKPU 19/2020 tentang pelaksanaan rekapitulasi peroleham suara pilkada serentak. (*)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline