Lihat ke Halaman Asli

Khoirul Amin

www.inspirasicendekia.com adalah portal web yang dimiliki blogger.

Abaikan Regulasi dan Estetika, Baliho Paslon Pinggir Jalan Dibongkar

Diperbarui: 3 Desember 2020   03:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

penertiban APK paslon (dok. panwascam Kepanjen)

RATUSAN alat peraga kampanye (APK) paslon kontestan pilkada Kabupaten Malang terus ditertibkan. Penertiban ini mengingat banyak pemasangan APK yang melanggar ketentuan perundangan dan ketertiban umum.


Tak tanggung-tanggung, ribuan APK dari tiga paslon kandidat pilbup Malang menjadi obyek temuan dan pengaduan pelanggaran ini. Penertiban APK paslon yang melanggar perundangan dan ketertiban umum dilakukan, setelah tim paslon dipastikan mendapatkan teguran dan peringatan untuk melakukan penertiban sendiri.


Setidaknya di wilayah kota Kepanjen Kabupaten Malang, APK berupa baliho dan banner di sepanjang jalan protokol, harus dibongkar, Senin (30/11) kemarin. Banner dan baliho tiga paslon pilbup Malang, berikut poster berukuran kecil juga diangkut ke kantor panwascam Kepanjen.


Beberapa titik lokasi ditemukan terjadinya pelanggaran pemasangan APK paslon ini. Seperti taman, pedestarian, hingga lingkungan perkantoran atau instansi publik. Banyak juga, dipasang dekat sekolah atau tempat ibadah. Sejumlah banner paslon juga dipasang melintas di pinggiran atau badan sungai. Banyak juga yang dipasang diareal taman pinggir jalan atau trotoar, sehingga mengganggu pejalan kaki.

Ruas jalan sepanjang jembatan yang berada di simpang Jalan Penarukan dan Jalan Panji Kepanjen misalnya, beberapa baliho yang terkesan melanggar ketertiban langsung dibongkar. APK paslon yang ada memakan ruas jalan bagi pejalan kaki yang ada di sekitar jembatan dan taman sungai Is Molek.
APK banner bergambar paslon juga banyak dipasang menggunakan tali kawat yang diikat di tiang papan pengumuman publik yang ada di lokasi. Sebagian APK juga diikat dengan kawat pada pohon, atau bahkan dipaku di pohon kanan-kiri jalan poros wilayah Jalan Panji dan Sumedang Cepokomulyo.


"Kami lakukan penertiban karena memang melanggar ketentuan perundangan, dan sudah melewati batas waktu setelah permintaan dibongkar sendiri. Ada 200 lebih APK paslon yang dibongkar tadi," kata Agus Helmi Y, ketua panwascam Kepanjen.


Sesuai aturan dalam UU Nomor 7/2017 menyebutkan, pemasangan APK paslon terutama di jalan poros memang terkesan asal dan bahkan menangganggu. Pelanggarannya menyalahi ketentuan etika, estetika, keindahan dan kebersihan.


Perbup 22/2014 juga melarang, reklame dipasang melintang di atas jalan, pohon pelindung jalan, utilitas publik seperti rambu lalu lintas, tiang listrik atau jaringan telepon. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline