Lihat ke Halaman Asli

Media Aspirasi

Critical Education

Pujian untuk Kinerja PN dan Kejaksaan Bangkalan

Diperbarui: 6 Mei 2021   04:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengurus HMPB Dampingi Korban Saat Sidang| Dok HMPB

Kontributor : Taufik | Editor : Suharianto

Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) memberikan apresiasi pada Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan yang mempu menciptakan rasa keadilan bagi pencari keadilan di Pulau Garam Madura, khususnya di Kabupaten Bangkalan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ahmad Mudabir, S.H. selaku pengurus Advokasi Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB), setelah mendengar pembacaan putusan perkara nomor 6/Pid.B/2021/PN/Bkl. Dimana terdakwa pelaku tindak pidana Pasal 289 KUHP oleh Majelis Hakim di vonis 5 tahun pidana penjara.

"Alhamdulillah, akhirnya Majelis Hakim memutus perkara pelecehan seksual dengan adil. Hal ini menambah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan". Kata pria yang akrab disapa Jabir.

Jabir mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim khususnya Bapak Dr. Maskur Hidayat, S.H., M.H. yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut, dengan putusan ini masyarakat merasa aman karena adanya keadilan. "Secara pribadi saya menaruh rasa hormat pada lembaga peradilan". Ucapnya.

Lebih lanjut, Jabir menegaskan, agar keadilan sekarang dapat konsisten dan diikuti oleh semua lembaga penegak hukum lainnya untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat sehingga dapat terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat Bangkalan.

"Rasa aman masyarakat tidak lepas dari adanya rasa keadilan dari penegak hukum khususnya lembaga peradilan. Karena itu perlu ada kesinambungan kerja sama yang lebih baik lagi agar keadilan selalu ada bagi para pencari keadilan". Harap dia.

Selain mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Jabir juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Bangkalan Bapak Haidir Rahman, S.H. dan Adhitya Yuana, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada saudari korban Nurmawati Sari (NS), sehingga korban mendapatkan keadilan sesuai harapan.

Perlu diketahui, sebelumnya terdakwa MS yang telah ditetapkan tersangka, kemudian menjadi terdakwa dalam perkara 6/Pid B/2021/PN/Bkl terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual tidak ditahan, dan baru dilakukan penahanan pada bulan April 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline