KKN kelompok 6 Universitas Boyolali melakukan sosialisasi tentang hukum UU ITE di Desa Bakulan, Kecamatan Cepogo. Mereka mengadakan sosialisasi dengan tujuan menghindari atau mencegah salah satu hukum UU ITE yang berada di Desa Bakulan yaitu tentang berita bohong atau hoax.
Dengan tujuan untuk masyarakat sekitar terutama anak anak dan pemuda di Dukuh Gunung Wijil bisa mencari informasi yang akurat terlebih dahulu sebelum memberikan informasi ke publik.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Posko Penginapan KKN Kelompok 6 Gunung Wijil Desa Bakulan pada Kamis , 9 November 2023.
Peserta sosialisasi tersebut terdiri dari anak anak dan pemuda Dukuh Gunung Wijil, dengan pemateri Soleh Abdul Rosyid, Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Boyolali.
Dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat Desa Bakulan khususnya di Dukuh Gunung Wijil antusias mengikuti sosialisasi tersebut dengan seksama.
Setelah usai pemaparan diadakan sesi tanya jawab. Dengan diadakan sesi tanya jawab tersebut perwakilan anak anak dan pemuda memberikan jawaban yang benar tentang sosialisasi tersebut dan mendapatkan doorprize dari pemateri.
“Anak-anak dan pemuda dengan diadakan sosialisasi tersebut ternyata juga memperhatikan sehingga bisa menjawab pertanyaan yang diberikan”, ujar Soleh, pemateri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H