Sadar hukum adalah perilaku taat kepada hukum dan aturan. Sadar hukum diperlukan untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib. Pemuda sebagai generasi penerus bangsa harus memiliki perilaku sadar hukum sedini mungkin. Untuk mewujudkan pemuda yang taat dan sadar pada hukum, maka Mahasiswa Unnes Giat 3 melakukan sosialisasi sadar hukum bagi para pemuda dusun Krajan.
Mahasiswa Unnes giat 3 dibawah naungan Badan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata, LPPM Unnes pada tanggal 3 Desember 2022 mengadakan sosialisasi sadar hukum untuk pemuda karang taruna. Sosialisasi itu dilaksanakan di aula balai desa Desa Bandarsedayu. Pada kesempatan tersebut, Mahasiswa Unnes Giat 3 mengusung judul "Pentingnya Kesadaran Hukum Terhadap Kenakalan Remaja" mengingat anggota karang taruna mayoritas adalah remaja SMA.
Kegiatan sosialisasi diadakan mulai pukul 19.00 WIB, diawali dengan tahlil bersama, kemudian dilanjutkan dengan berbagai sambutan mulai dari ketua karang taruna, kepala dusun, serta penasihat karang taruna. Kemudian dilanjutkan dengan perkenalan dari Mahasiswa KKN dan acara puncak merupakan sosialisasi sadar hukum yang dibawakan oleh Rafi Rifal Mastiyanto, salah satu anggota Mahasiswa Unnes Giat 3 Desa Bandarsedayu.
Acara berlangsung dengan lancar dan tertib, peserta antusias untuk menyimak penjelasan yang diberikan. setelah diberikan penjelasan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta antusias untuk bertanya seputar kesadaran hukum dan kaitannya dengan kenalakan remaja. Setelah sesi tanya jawab, dilanjutkan sesi foto bersama.
Acara selesai sekitar pukul 20.30 wib. Setelah selesai acara, Mahasiswa Unnes Giat 3 melakukan cleaning area aula balai desa. Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata tagline Unnes giat 3 yaitu bersama UNNES GIAT Membangun Indonesia dari Desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H