Dalam bukunya "Desa-Kota dan Permasalahannya" (1983), Bintarto, mantan Guru Besar Departemen Geografi UGM, menyatakan bahwa desa merupakan penjelmaan geografis (daerah) karena faktor-faktor antara lain faktor sosial, ekonomi, geografi politik dan budaya. hubungannya dan saling mempengaruhi dengan daerah lain di sekitarnya.
Sedangkan menurut Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Keatuan Republik Indonesia.
Beberapa ciri desa yang menjadi perbedaan dengan kota antara lain, masyarakatnya yang dekat dengan alam sehingga mata pencahariannya bergantung pada iklim dan cuaca, ikatan sosial lebih kuat menimbulkan rasa kekeluargaan serta komunikasi lebih erat antar warga, kesamaan ekonomi, budaya, dan tujuan hidup menimbulkan solidaritas tinggi, kepadatan penduduk di desa juga tergolong rendah apabila dibandingkan dengan perkotaan, serta mobilitas masyarakatnya tidak ramai karena penduduk desa jarang bepergian.
Apabila dikembangkan melalui program pemberdayaan yang tepat, setiap karakteristik dan ciri khas desa dapat bersaing dengan kemajuan kota menjadi suatu potensi desa tersendiri.
Dalam pemahamannya, potensi desa merupakan kumpulan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa. Sumber daya tersebut dianggap sebagai modal dasar, yang selanjutnya dapat dikelola dan dikembangkan untuk kepentingan, kelangsungan dan pembangunan desa.
Ketika kita mendengar kata potensi desa, pasti langsung mengarah ke suatu desa yang akan dikembangkan menjadi desa wisata. Namun sebenarnya tidak hanya itu saja, melainkan juga sektor-sektor lain seperti ekonomi, pendidikan, sosial, lingkungan, dan lain-lain yang juga ikut dikembangkan.
Dalam mengembangkan potensi di suatu desa membutuhkan perencanaan yang matang dan tepat guna. Dibutuhkan peran masyarakat, pemerintah, maupun pihak eksternal secara bahu-membahu mengembangkan potensi desa.
Maka dari itu potensi desa perlu disebarluaskan untuk memikat daya tarik wisatawan atau pun investor, karena salah satu kendala pengembangan potensi desa adalah kurangnya dukungan dana.
Multimedia menjadi cara yang tepat dalam mempermudah penyampaian informasi melalui audio maupun video. Informasi dapat diterima dengan cepat oleh orang lain melalui video profil yang efektif dalam mempromosikan lembaga, perusahaan, produk, maupun potensi pada suatu daerah. Video profil dapat dengan mudah dalam mempublikasikan suatu kebudayaan, potensi, dan wilayah suatu daerah, salah satunya Desa Ngingit.
Desa Ngingit merupakan salah satu desa yang ada di Kabupaten Malang. Hasil wawancara dengan Kepala Desa Ngingit, desa tersebut menjadi salah satu desa yang memiliki kebudayaan dalam bentuk kesenian, potensi dalam bentuk pertanian maupun UMKM, namun belum banyak orang yang mengetahui maupun tertarik dengan UMKM atau kebudayaan yang telah ada.