Lihat ke Halaman Asli

Menelisik Peer to Peer (P2P) Lending Syariah di Indonesia

Diperbarui: 22 Maret 2019   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: https://saracenssolicitors.co.uk

Perkembangan industri finansial teknologi peer to peer (p2p) lending kian seksi. Hingga Februari 2019 sudah terdapat 99 perusahaan yang terdaftar dan 1 perusahaan berizin di OJK, meningkat 3 kali lipat lebih dibandingkan Februari 2018 yang baru 32 perusahaan terdaftar. Namun pemain p2p yang fokus pada syariah tidak sampai 5%. Padahal Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbanyak menjadikan peluang besar untuk keuangan syariah.

Perbedaan utama antara p2p konvensional dengan syariah adalah produk pembiayaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, khususnya riba. Produk syariah harus sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Mengenai industri p2p terdapat pada fatwa DSN nomor 117 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi.

Kebutuhan pembiayaan di Indonesia sendiri masih cukup tinggi. Merujuk data OJK per September 2018 porsi pembiayaan UMKM oleh perbankan hanya 17,88%. Dan per tahun 2017 masyarakat yang memiliki akses keuangan terhadap bank hanya 48,4%, jauh dari rata-rata negara Asia Timur dan Asia Pasifik sebesar 70,3%.

Kehadiran industri p2p merupakan solusi atas keterbatasan lembaga keuangan dalam peningkatan kredit baik individu dan UMKM. Industri p2p dapat meningkatkan inklusifitas untuk memberikan pembiayaan bagi UMKM yang sebenernya layak (creditworthy). Proses yang ringkas, cepat, online, dan transparan memberikan kemudahan dalam pembiayaan. Secara syariah hal ini mendorong penerapan perintah Islam agar harta dapat digunakan secara produktif dan tidak hanya berputar pada golongan yang terbatas.

Pada p2p syariah ada beberapa akad yang umum digunakan diantaranya:

Murabahah:

Akad jual beli dengan menyampaikan harga perolehan dan margin yang disepakati. Biasanya akad ini digunakan untuk pembiayaan personal. Misal seseorang yang ingin membeli barang namun tidak memiliki uang kontan, lalu p2p akan membelikannya dan menjualnya kembali disertai margin kepada orang tersebut dengan pembayaran cicil.

Wakalah bil Ujrah:

Akad pelimpahan kuasa yang menjadikan pihak lain dapat melakukan sesuatu yang dikuasakan. Biasanya akad ini digunakan untuk pembiayaan anjak piutang (invoice financing). Perusahaan yang memiliki suatu tagihan melimpahkan kuasa kepada penyelenggara p2p untuk menagihkan piutang. Dalam proses tersebut p2p biasanya memberikan dana talangan (qardh). Dan atas jasa penagihan perusahaan akan memberikan upah (ujrah) kepada penyelenggara.

Istishna

Merupakan akad pemesanan pada suatu barang yang harus dibuatkan terlebih dahulu. Biasanya akad ini digunakan untuk pembiayaan rumah. Contohnya penyelenggara p2p akan memberikan pembiayaan untuk pembangunan suatu rumah kepada produsen. Ketika rumah tersebut jadi maka penyelenggara akan mendapatkan pembagian keutungan sesuai dengan kesepakatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline