Lihat ke Halaman Asli

Patricio

Pengamat

Pengembangan Model Pembelajaran Blended Learning pada Jenjang Sekolah Menengah Atas

Diperbarui: 14 Juni 2024   18:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Pribadi

Pendahuluan

Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah sebagai pengejewantahan dalam mencapai cita – cita kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam alinea keempat UUD NRI 1945

“…. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaa, perdamaian abadi, dan keadialan sosial….” Panduan Pemasyarakatan UUD NRI 1945 dan TAP MPR RI (2016:60).

Usaha – usaha telah dilakukan negara melalui pemerintah, yang mana pemerintah merupakan organ pelaksana fungsi – fungsi teknis pada sistem pemerintahan Negara. Salah satu usaha yang dilakukan pemerintah yakni pengembangan sistem pendidikan dan pengajaran di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sejak 1952 telah dilaksanakan restrukturisasi kurikulum satuan pendidikan dan yang paling terakhir pada awal abad ke 21 yakni kurikulum 2013 dengan revisinya. Negara melalui organ pemerintah mengalakkan kegiatan belajar mengajar versi abad 21 atau yang lebih dikenal dengan nama pembelajaran berbasis ICT sehingga sistem pendidikan nasional mampu surveiy dalam perkembangan zaman dan senantiasa mendukung cita – cita nasioanl yakni mencerdeskan kehidupan bangsa.

Kegiatan pembelajaran abad 21 menuntut kecakapan literasi yang terampil, baik sebagai peserta didik, pendidik, maupun segenap insan pendidikan yang terlibat didalamnya. Prof. Suyanto, Ph.D. (Guru Besar UNY) mengemukakan Karakter Era Global yang harus dimiliki pada abad 21, ketika harus memperkuat nilai – nilai Pancasila antara lain Creativity, Critical Thinking, Communication, dan Collaboration, rinciannya: leadership; digital literacy; communication; emotional intelligency; entrepreneurship; global citizenship; problem – solving; team – work. “ini semua adalah menunjukkan karakter baik moral maupun performance, kalau tidak memiliki itu saya kira kita lepas dari percaturan dunia dan akan menjadikan kita terasing dalam percaturan dunia” kata Prof. Suyanto dalam Webinar Penguatan Pendidikan Pancasila dan Karakter Bangsa  UNY, 15 Juli 2020.

Perkembangan Covid – 19 di Indonesia dimulai sejak diberitakan Presiden Jokowi di Istana Merdeka 2 Maret 2020 yang mengatakan  bahwa 2 WNI, yakni ibu 64 tahun dan Putrinya 31 tahun terpapar Covid – 19 akibat  kontak erat dengan warga Jepang yang datang ke Indonesia. (https://www.merdeka.com/trending/pengumuman-resmi-kemenkes-ini-gejala-dan-pencegahan-virus-corona-kln.html)

Eskalasi pandemic covid – 19 di Indonesia tertanggal 23 Maret 2020 mengalami kenaikan seperti yang dikatakan dr. Achmad Yurianto atau biasa disebut dr. Yuri di Graha BNPB Jakarta

"Ada penambahan kasus baru 65 orang, yang tersebar di berbagai provinsi. Sehingga total kasus ada 579 orang," kata Achmad Yurianto. Sebelumnya, pemerintah menyebutkan bahwa ada 514 orang yang positif virus corona, dengan 48 pasien meninggal dunia setelah mengidap Covid-19. Hingga Senin sore, pemerintah mengantakan ada satu lagi korban meninggal karena Covid-19, sehingga totalnya menjadi 49 pasien meninggan. Sementara itu, dari 579 pasien ada satu lagi yang dinyatakan sembuh. Sehingga jumlah pasien sembuh menjadi 30 orang. (https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/23/135005623/update-corona-23-maret-342407-kasus-di-192-negara-99041-sembuh?page=all)
     

Protokol kesehatan pandemic covid – 19  mengharuskan segenap rakyat Indonesia maupun penduduk dunia menjalankan protocol kesehatan, jaga jarak minimal 1 meter, pakai masker bila meninggalkan rumah, selalu mencucui tangan pakai sabun, dan ikuti anjuran pemerintah dirumah saja termasuk bekerja dari rumah, berdoa dirumah dan belajar dari rumah, demi menurunkan transmisi penyebaran covid 19 yang merupakan pandemic dunia di awal abad 21, sejak Maret 2020, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/335/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Pandemi Covid – 19 merupakan batu loncatan bagi pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan atau online. Negara melalukan program pembelajaran Online atau dalam jaringan secara massal yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui regulasi yang dikeluarkan akibat pandemic covid – 19.

Ketentuan Pembelajaran pada masa pandemi juga disesuaikan dengan kebijakan pembelajaran di masa pandemic covid – 19 dimulai dengan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 tertanggal 24 Maret 2020 dimana memuat beberapa ketentuan seperti pelaskanaan UN dibatalkan, termasuk uji kompetensi keahlihan 2020 SMK dibatalkan, Belajar Dari Rumah, protocol pelaksanaan ujian sekolah, kenaikan kelas, PPDB, dan pengelolan Dana BOS. Kemudian diperbaharui lagi dengan ketentuan lanjutan seperti SE Sesjen No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksaaan BDR selama darurat Covid – 19 tertanggal 18 Mei 2020 yang memuat ketentuan BDR yang memperhatikan protocol penaganan Covid – 19 dan Pedoman Penyelenggaraan BDR melalui pembelajaran jarak jauh daring dan / luring sesuai pedoman yang berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline