Sejauh mata memandang terdapat berbagai profesi pekerjaan dimuka bumi ini, tentunya perkenaan setiap orang akan jumlah profesi pekerjaan yang ada di muka bumi ini berbeda-beda sesuai dengan perjumpaan pribadi tersebut dengan ragam profesi pekerjaan yang ada.
Salah satu profesi yang selalu dan tetap bertahan ialah guru meskipun dalam masa perang. Di masa perang ataupun daerah konflik sebagaimana pun akan tetap dihadirkan pribadi seorang guru sebagai pendidik generasi-generasi penerus bangsa.
Politik pendidikan pada masa akhir demokrasi terpimpin dilanjutkan masa orde baru kita mengenal SPG (Sekolah Pendidikan Guru) lulusannya menjadi Guru SD, PGA (Pendidikan Guru Agama), SGO (Sekolah Guru Olahraga) di bidang Pendidikan serta SPK (Sekolah Perawat Kesehatan) dan SPP (Sekolah Penyuluh Pertanian), SMEA (Sekolah Menengah Ekonomi Atas) merupakan SLTA sederajat yang sudah secara kekhususan melaksanakan profesi pekerjaannya maupun perguruan tinggi kekhususan seperti IKIP Negeri/ FKIP di Univeristas.
Di masa yang semakin modern ini tuntutan kekhususan ini terus berkembang dan disyaratkan jenjang lulusan dari diploma, sarjana, magister maupun doktor.
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal & ayat (1) huruf c menegemukakan profesi Guru dan Dosen memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugasnya, hal ini diperkuat dengan PP 74 2008 tentang Guru.
Guna menjawab persoalan yang semakin kompleks tersebut beberapa tahun terakhir, dipacu oleh Kementerian pendidikan RI program sertifikasi guru pencetak guru profesional dengan menginsyaratkan calon peserta meyandang pendidikan akademik strata I/Diploma-IV.
Perbincangan hangat dikemukakan nitizen di media sosial mempersoalkan kualifikasi akademik calon peserta PPPK Guru yang dirasa terbuka lebih luas dari rumpun bidang studi, oleh karena itu kita diajak untuk membandingkan sebagaimana luasnya rumpun bidang studi yang dibuka dengan kualifikasi akademik/linieritas yang dimiliki calon peserta.
penulis menyajikan perbandingan kualifikasi akademik/linieritas sesuai cara-cara masuk/induksi menjadi seorang guru yang berlaku saat ini atau menyandang profesi guru profesional, secara khusus pada tulisan ini sebagai contoh pada bidang studi/mapel PPKn.
Bidang studi/mapel lain pembaca dapat membandingkan sendiri berdasarkan link surat edaran yang ada di tulisan ini.
Pertama, Kualifikasi akademik Guru PPKn untuk seleksi PPPK Guru sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik
dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 pada https://cdn.tendik.id/
Calon Pelamar formasi Guru PPPK Mapel PPKn SMP/SMA dapat berasal dari lulusan Program studi SI/D-IV
Administrasi Negara, Hukum, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Hukum Tata Negara, Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Hukum, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Politik, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, PSKGJ Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Siyasah Syariah (Hukum Tata Negara)
Kedua, Kita beralih kualifikasi akademik (Linieritas ) yang dipersyaratkan bagi PPG Dalam Jabatan Mapel PPKn dikemukakan Lampiran Surat Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor : 0305/B2/GT.00.04/2022 Tanggal : 11 Februari 2022
Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Mapel PPKn SMP/SMA dapat berasal dari lulusan SI/D-IV
Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Administrasi Negara, Ilmu Hukum, Hukum Tata Negara, dan PSKGJ Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.