Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa Universitas SuryaKancana Cianjur Melakukan Aksi Tabur Bunga Atas Kejadian Tabrak Lari terhadap Mahasiswi UNSUR

Diperbarui: 9 Februari 2023   21:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Beberapa Mahasiswa Universitas SuryaKancana Cianjur, Jumat (27/1/2023), menggelar aksi tabur bunga dan berdoa bersama di lokasi kejadian meninggalnya, Selvi Amelia Nuraeni, Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUR yang meninggal akibat tertabrak lari di jalan Raya Bandung, Sabandar Karangtengah Cianjur, Aksi ini merupakan ungkapan duka dan simpati kepada almarumah Selvi Amalia Nuraini, korban tabrak lari.

Diketahui, Seorang mahasiswi FH Unsur bernama Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Kecelakaan ini sempat viral di media sosial setelah diduga menjadi korban tabrak lari oleh salah satu kendaraan dari iring- iringan polisi yang mengawal pejabat kepolisian dari Jakarta. Terkait meninggalnya Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswa di FH Unsur, pada Jumat (20/1/2023) pukul 14.45 atau 15.45 di Jalan Raya Bandung dekat grosir Kawan Baru, yang diduga tertabrak salah satu mobil iring-iringan dalam mengawal pejabat kepolisian dari Jakarta.

Mahasiswa UNSUR Cianjur, Muhammad Ikbal mengatakan bahwa "doa Bersama dan aksi ini sebagai rasa duka terhadap korban pada kasus tabrak lari ini".

"Doa dan tabur bunga yang kami kirimkan ini sebagai rasa duka kami sebagai mahasiswa UNSUR atas apa yang telah terjadi kepada almarhumah," ucap Ferdy selaku Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUR.

Berdasarkan informasi yang didapat, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (20/1/2023) Sekitar pukul 14.45 atau 15.45 WIB. Korban yang mengemudi sepeda motor Honda Beat berjalan dari arah Jalan Raya Bandung sambil berjalan bersamaan melintas iring - iringan mobil polisi dari arah berlawanan. Setelah itu kendaraan angkutan umum di depan korban menepi untuk berhenti. Korban berada jaraknya dekat dengan kendaraan angkutan umum itu tidak sempat mengerem sehingga sepeda motor menabraknya, bersamaan melaju mobil yang diduga mengikuti iring-iringan mobil polisi. 

Korban pun terlindas roda kanan mobil dan meninggal di tempat di lokasi kejadian. Korban tabrak lari diduga mengalami luka di bagian kepala setelah menabrak kendaraan angkutan umum hingga terjatuh ke sebelah kanan. Kendaraan yang menabrak korban langsung melarikan diri sesudah kejadian tersebut. Pengemudi mobil tersebut yang diduga telah menabrak korban yang bernama Selvi Amelia Nuraeni sempat dikejar dan diberhentikan oleh warga. Namun akhirnya dibebaskan karena mengaku tidak menabrak korban dan tidak ada bekas lecet dan penyok di mobil tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dari rekaman CCTV, semuanya mengarah kepada mobil sedan warna hitam merk Audi jenis A8 jika dilihat dari bentuk kendaraannya, karena ini hasil dari rekaman CCTV. Ada tiga penumpang di dalam mobil tersebut, yakni seorang pria, wanita, dan seorang anak-anak. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menyebutkan mobil yang diduga melindas dan menyebabkan korban meninggal Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi FH Universitas SuryaKancana (UNSUR) merupakan Audi 6, bukan Audi 8. Dan juga mobil tersebut menggunakan plat nomor palsu yang terlihat bukan untuk peruntukannya.

Diduga mobil tersebut merupakan kendaraan yang masuk ke dalam rombongan pengawalan dengan artian bukan dalam rombongan inti dan memaksa masuk ke dalam rombongan pengawalan, kendaraan tersebut tidak termasuk dalam rangkaian dari pengawalan tetapi merupakan kendaraan yang mengikuti masuk dengan rombongan. Terkait kasus tabrak lari ini, AKBP Doni berusaha agar semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus tabrak lari tersebut dan sudah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan juga pengumpulan barang bukti.

Saat ini polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kecelakaan itu yakni pengemudi mobil Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman. Keputusan tersangka Sugeng dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) memeriksa beberapa saksi, melakukan pemeriksaan labfor, dan inafis dalam kasus kecelakaan tersebut. Penetapannya ini berdasarkan hasil penyelidikan polisi setelah dilakukan pengumpulan keterangan saksi dan bukti-bukti. Tersangka disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya selama 6 tahun penjara.

Selain kejadian yang belum terungkap sepenuhnya, terdapat sosok Nur (23) sebagai salah satu penumpang mobil Audi A6 yang mengaku sebagai istri dari anggota polisi juga mendapat perhatian.
Dalam pengakuannya, Nur mengatakan bahwa mobil itu merupakan milik suaminya yang merupakan anggota polisi. Dia mengatakan bahwa mobilnya mengikuti dan masuk rombongan polisi atas izin suaminya. Nur bahkan disebut-sebut sebagai istri kedua dari seorang penyidik Polda Metro Jaya, yaitu Kompol D.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline