Lihat ke Halaman Asli

Hukum Mark Up Dana Dalam Ekonomi Islam

Diperbarui: 26 Juni 2021   15:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahukah kamu? Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), modus yang paling sering digunakan dalam korupsi sepanjang 2018 di Indonesia adalah mark up (penggelembungan) dana dan penyalahgunaan anggaran. Menurut ICW terdapat 76 kasus yang menggunakan modus mark up yang merugikan negara sampai Rp 541 mIliar.

"Perlu adanya sinergi antara penegak hukum, lembaga audit negara, dan inspektorat terkait potensi kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada Kompas.com, Kamis (7/2/2019).

Sadar ataupun tidak, ternyata kasus mark up ini sudah mengakar dalam kebudayaan kita, dalam pembuatan anggaran proposal contohnya. Jika kalian pernah ikut andil dalam sebuah organisasi manapun, ketika kita ingin mengadakan acara pastinya kita perlu membuat proposal untuk memberi penjelasan acara kita, dan mengajukan dana.

Dalam mengajukan dana, seperti dana untuk pembelian alat kebutuhan acara, kebanyakan dari kita pasti menulis dengan harga diatas harga pasaran, dengan alasan mencari aman supaya anggaran tidak kurang. Ternyata ini merupakan cikal bakal kasus mark up dari hal-hal kecil.

Kemudian ketika kita sudah membelanjakan dana untuk acara kita, tak sedikit dari kita yang meminta penjual untuk menulis harga yang lebih besar di kwitansi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dari sini makin terlihat jelas bahwa secara tidak sadar, budaya mark up ini sudah mengakar dalam kebudayaan kita.

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, hukum mark up kwitansi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam Islam hukumnya haram. Disini jelas bahwasanya Islam sudah mengatur segala aspek kehidupan manusia, untuk melakukan sesuatu dengan baik, karena dalam ajaran Islam segala sesuatu pasti dipertanggungjawabkan.

Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT dengan melakukan segala sesuatu sesuai dengan syariat yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline