Lihat ke Halaman Asli

Perbuatan Pemerintahan yang Tidak Dapat Dimintakan Ganti Rugi

Diperbarui: 21 Desember 2023   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perbuatan pemerintah merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, tidak jarang bahwa perbuatan pemerintah dapat merugikan seseorang atau badan hukum perdata.

Dalam pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang.

KTUN sendiri kepanjangan dari keputusan tata usaha negara. dalam Pasal 1 angka 9 UU PTUN dijelaskan bahwa KTUN merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi KTUN merupakan objek sengketa dalam pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena KTUN lah yang mengeluarkan legislasi dari perbuatan pemerintah.

Lalu apa saja perbuatan pemerintah yang tidak dapat dimintakan ganti rugi?

Perbuatan pemerintah yang dapat dimintakan ganti rugi apabila memenuhi syarat yaitu;

  • Perbuatan pemerintah tersebut bersifat melawan hukum menurut pengertian pasal 1365 KUH Perdata.
  • Perbuatan yang bersifat melawan hukum yang diatur dalam peraturan (UU) khusus yang memberikan kemungkinan tuntutan semacam itu.
  • Pemerintah tidak melakukan suatu perbuatan hukum yang seharusnya dilakukannya.

Pada perbuatan pemerintah yang sah, kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada yang dirugikan oleh tindakan hukum tersebut, hanya dapat dilakukan apabila ada ketentuan Undang-Undang yang memberikan kemungkinan untuk itu. Kalau ketentuan demikian tidak ada, maka kewajiban untuk memberikan ganti rugi itu tidak ada.

Contoh tindakan hukum pemerintah yang tidak dapat dimintakan ganti rugi yaitu:

  • Pemindahan jalan utama yang lalu lintasnya selalu macet ke jalur lain, dimana hal ini dapat menyebabkan tempat-tempat usaha di jalan tersebut rugi karena menjadi sepi pembeli. Keadaan ini tidak dapat dimintakan ganti rugi karena tidak ada ketentuan UU yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan ganti rugi karena tindakannya untuk menyelenggarakan pelayanan publik yaitu menjadikan jalan umum menjadi lancar tanpa kemacetan.
  • Perberlakuan three in one di jalan sudirman -- thamrin untuk menghindari macet pada jam-jam tertentu.
  • Matinya arus listrik karena perbaikan kabel-kabel di bawah tanah.

Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan aktivitasnya dalam tata usaha negara yang dimaksud untuk mengatur dan menertibkan kehidupannya dalam masyarakat dapat berdampak pada pembatasan-pembatasan terhadap hak milik seseorang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline