Lihat ke Halaman Asli

Hari Anak Nasional, antara Tawa dan Lara Anak Jalanan

Diperbarui: 24 Juli 2019   14:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebahagiaan masa kecil (Sumber : https://www.ngopy.com/content/images/sifat-asertif.jpg )

Seringkali kita mendengar ungkapan yang mengatakan bahwa "masa kecil adalah masa yang paling indah." Ungkapan tersebut menggambarkan bagaimana kondisi masa kecil seseorang pada umumnya. Orang tua memiliki peranan penting bagi anak dalam menjalani masa kecilnya. Orang tua akan mendampingi anaknya untuk belajar dan bermain hal-hal baru untuk mendukung perkembangan sang anak. Mulai dari aktivitas belajar berjalan dan berbicara, mengenal dan berinteraksi kepada orang lain, membaca ilmu pengetahuan, hingga mengenalkan berbagai macam pelajaran hidup. 

Orang tua akan benar-benar mengamati dan mendampingi setiap proses pada tumbuh kembang anak. Karena sejatinya anak diibaratkan sebagai mutiara dan juga merupakan titipan dari Sang Pencipta kepada kedua orang tuanya. Sehingga, perjalanan masa kecil merupakan aset bagi kehidupan seseorang ke depannya. 

"Orang dewasa dapat membuat perang, namun anak-anaklah yang menciptakan sejarah kehidupan." -- Ray Merrit, penulis buku 'Full of Grace'  


 

          

Kehidupan Potret Anak Jalanan

Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989 yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1990, bagian 1 pasal 1, yang disebut anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku di setiap negara yang menentukan usia dewasa lebih awal. Berbeda dengan konvensi tersebut, World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah sejak masih dalam kandungan hingga 19 Tahun.  

Sedangkan menurut peraturan perundangan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menggantikan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 Ayat 1, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun dan termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. 

Berdasarkan survei penduduk antar sensus (Supas) tahun 2015 (Bappenas, 2019), kelompok umur 0-14 tahun (usia anak-anak) mencapai 66,17 juta jiwa atau sekitar 24,8% dari total populasi sekitar 266,91 juta jiwa. Artinya Indonesia patut bersyukur memiliki kekayaan sumber daya manusia yang melimpah berupa penduduk usia anak-anak. 

Namun sayangnya, tidak semua anak memiliki keberuntungan yang sama untuk hidup secara layak dan menikmati keindahan masa kecilnya. Terdapat anak-anak yang hidup dengan kondisi ekonomi keluarga yang tidak beruntung. Sehingga, mereka harus membantu keluarga mereka untuk mencari rezeki dan meninggalkan kehidupan layak seorang anak. 

Tidak sedikit pada akhirnya kehidupan anak-anak tersebut beraktivitas di jalanan dengan berbagai macam pekerjaan mulai dari jualan asongan, menjadi pengamen, pengemis, hingga melakukan perbuatan kriminal seperti mencopet. Hal tersebut mereka lakukan bukan semata-mata karena kemauan mereka tetapi karena dorongan dari orang tua mereka atau kelompok tertentu.

Definisi anak jalanan berbeda-beda setiap ahli. Salah satunya menurut Utoyo (dalam Munawir Yusuf dan Gunarhadi, 2003: 7) menyebutkan bahwa sebagian besar waktu anak jalanan dihabiskan di jalan, mencari uang dan berkeliaran di jalan atau di tempat-tempat umum lainnya yang usianya 7 sampai 15 tahun".  Sedangkan secara karakteristik, menurut Departemen Sosial (dalam Dwi Astutik, 2005: 21-22), "Anak jalanan memiliki karakteristik meliputi ciri-ciri fisik dan psikis". 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline