Menerka Kasus Bank Salah Transfer, Apakah Bisa Dikategorikan Money Laundry? - Masih belum move on nih, dari berita yang lagi viral akhir-akhir ini yaitu seorang nasabah bank bu Indah Harini yang lagi dituntut baik secara hukum dan diminta untuk mengembalikan dana yang kata bank tersebut salah transfer. Tapi kemudian Indah Harini juga menuntut balik bank tersebut senilai 1T. Kalau mau lebih jelasnya, bisa baca ditulisan saya disini.
Kasus yang menimpa Indah Harini ini bisa jadi merupakan gunung es persoalan yang menumpuk dari keberadaan dana siluman yang mengendap. Dan tidak menutup kemungkinan adanya praktek 'money laundry" atau pencucian uang yang terselubung yang dilakukan oleh pihak bank dalam hal ini BRI.
Karena hal seperti itu dialami adik saya juga, dia mendapat salah transfer tidak hanya satu kali tapi 3 kali. Pertama dan kedua nominalnya tidak banyak, kisaran 1,5-2 juta. Itupun bukan adik saya yang menarik dana kemudian dikembalikan ke BRI. Tapi ditarik sendiri oleh pegawai bank tanpa informasi ke adik saya. Justru adik saya yang bertanya, baru dijelaskan. Dan yang ke tiga kalinya nominalnya cukup lumayan, diatas 20 juta.
Awalnya dia bahagia banget karena ada uang masuk. Tapi bukan berarti dia seperti mendapat undian atau durian runtuh. Karena dikiranya uang pembayaran dari rekan kerja. Sempat diambil sama adik saya dan dipindah ke rekening bank lain. Sampai kemudian dari pihak bank menghubungi dia dan menerangkan duduk perkara sebenarnya.
Kebetulan saja adik saya kenal sama pimpinan cabang bank tersebut. Sempat diguyoni sama adik saya. Kalau sampai ada salah transfer lagi yang ke 4, tidak akan dikembalikan ke bank. Entah guyon atau beneran serius. Tapi sebagai nasabah setia bank, dia, saya dan banyak orang yang tahu kasus salah transfer ini pasti bertanya-tanya. Mengapa bank sekelas BRI bisa sering sekali melakukan salah transfer. Sepertinya tidak hanya satu kali kasus yang sudah kita ketahui, bahkan sering banget.
Padahal perihal transfer dana juga diatur dalam undang-undang. Yang harusnya membuat nasabah merasa nyaman dan aman ketika melakukan transaksi perbankan. Walaupun kenyataannya tidak sesimpel itu. Contoh nyata ya pengalaman adik saya dan Indah Harini. Apakah mereka korban dari oknum yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan?
Perihal Transfer Dana juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 diterangkan dalam Bagian Ketiga tentang Kekeliruan Pelaksanaan Transfer Dana pasal 11 :
(1) Kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana antara lain dapat berupa : a. Kekeliruan menyampaikan jumlah Dana yang tidak sesuai dengan Perintah Transfer Dana; atau b. Kekeliruan melakukan Pengaksepan sehingga Dana tidak diterima oleh Penerima yang berhak.
(2) Dalam hal ini Penyelenggara melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pneyelenggara wajib melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruang tersebut.
(3) Perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melaksanakan Trasfer Dana sesuai dengan isi Perintah Transfer Dana, antara lain dengan cara :
a. melakukan pembatalan atau perubahan Perintah Transfer Dana; dan/atau