Aturan baru penggolongan SIM, efektif nggak sih? - Setelah absen tidak menulis di Kompasiana kurang lebih satu mingguan -- kangen juga nih -- emak-emak coba curhat dikit ya?!
Bulan April yang lalu, saya baru saja memperpanjang SIM A dan SIM C. Untunglah semua proses saya lalui dengan lancar dan cepat. Yang penting memang jangan sampai melebihi minimal 7 hari dari tanggal habis berlakukanya. Karena kalau sampai terlambat, akan menggunakan prosedur pembuatan baru (dari awal lagi).
Ceritanya di sini ya : Proses Perpanjangan SIM di Surabaya, Tanpa Antri dan Nggak Ribet
Beberapa hari ini muncul pemberitaaan kalau SIM akan terbagi dalam beberapa golongan. Jadi penasaran nih, kenapa harus begitu ya? Padahal SIM C selama ini jelas aturannya hanya untuk jenis sepeda motor atau kendaraan roda dua. Itu saja sih!
Jenis-jenis SIM Dan Golongannya
Dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sendiri telah merilis aturan baru tersebut terkait penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol Nomor 5 tahun 2021.
Menurut pihak Polri bahwa aturan tersebut telah resmi diterbitkan. Namun, penerapan aturan tersebut dilakukan setelah melalui masa sosialisasi selama 6 bulan sejak diterbitkan.
Berikut ini adalah penggolongan dari jenis SIM yang sudah saya coba rangkum.
SIM C terdiri dari 3 golongan yaitu :
- SIM C yang berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM CI berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc -- 500 cc atau kendaraan bermotor yang sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM CII berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 cc atau kendaraan bermotor yang sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM D yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas, terdiri dari 2 golongan yaitu :
- SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
- SIM DI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
SIM A terdiri dari 2 golongan :
- SIM A berlaku untuk pengendara dengan mobil penumpang yang jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram.
- SIM A Umum berlaku untuk pengendara mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram.
SIM B terdiri dari 4 golongan yaitu :
- SIM B1 berlaku untuk pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM BI Umum berlaku untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram
- SIM BII berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandingan perseorangan dengan berat gandingan lebih dari 1.000 kilogram.
- SIM BII Umum berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandingan umum dengan berat gandingan lebih dari 1.000 kilogram.