Mengenal lebih jauh tentang Omnibus Law Cipta Karya - Akhir-akhir ini begitu banyak orang membahas tentang Omnibus Law. Terlepas dari pro dan kontra, apa sih sebenarnya Omnibus Law itu? Apa dampaknya untuk para pekerja, kok begitu banyak yang merasa tidak nyaman? Tidak ada salahnya kita mempelajari "isi" dari Omnibus Law, sehingga tidak aka nada rasa khawatir atau keraguan apabila undang-undang tersebut nantinya di "ketok palu".
Sedangkan draft RUU Omnibus Law Cipta Karya telah resmi diserahkan Pemerintah kepada DPR pada bulan Februari lalu untuk di kaji ulang. RUU Omnibus Law yang awalnya bernama Cipta Lapangan Kerja itu kemudian berganti nama menjadi RUU Cipta Kerja, memuat berbagai macam aturan dalam 11 klaster dari 31 Kementerian yang terkait. Dengan seiringnya waktu, draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan terutama dai pekerja. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus kita ketahui tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
Kali ini saya ingin mencoba sedikit mengulas tentang Omnibus Law dengan bahasa yang sesederhana mungkin. Karena apapun posisi anda atau kita sekarang ini, pasti akan terpengaruh dengan keberadaan undang-undang ini. Tentunya tidak hanya posisi kita sebagai karyawan, buruh atau pekerja. Tapi juga "siapa tahu" posisi kita sebagai pimpinan perusahaan.
Apa Omnibus Law itu?
Banyak yang kurang paham bahwa sebenarnya Omnibus Law itu dicetuskan adalah sebagai undang-undang sapu jagat atau undang-undang yang akan lebih menyederhanakan dari peraturan yang sudah ada. Yang selama ini dirasa masih tumpang tindih.
Presiden sebagai pemimpin negara sendiri sangat berharap dengan adanya Omnibus Law ini, maka para investor akan dapat menanamkan modal di Indonesia tanpa melalui birokrasi yang berbelit tapi lapangan kerja akan tersedia semakin luas sehingga bisa mencukupi kebutuhan tenaga kerja yang ada.
Ternyata ada 3 poin utama yang menjadi sasaran dari pemerintah dalam pembuatan peraturan ini, yaitu :
- Ketenagakerjaan
- Perpajakan
- Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Sedangkan yang banyak mendapat kritikan atau protes dari pihak para pekerja adalah poin pertama yaitu Ketenagakerjaan atau juga di sebut Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Dimana undang-undang tersebut mengatur tentang pengupahan, pemutusan hubungan kerja, cuti, sampai kontrak karyawan.
Adapun dampak dari kritik atau protes tersebut mengakibatkan pemerintah melakukan klarifikasi tentang RUU Cipta Kerja supaya masyarakat akan lebih memahami dan mengerti isinya.
Beberapa poin yang menjadi catatan pemerintah tentang apa yang ditakutkan atau lebih tepatnya dikawatirkan oleh masyarakat antara lain :
Upah
Tercantum dalam pasal 88 C RUU Cipta Kerja ada 3 poin penting yang membahas tentang upah yaitu :
- Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
- Upah minimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) merupakan upah minimum propinsi.
Yang dikhawatirkan pada pasal ini adalah nantinya akan bisa menghilangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta upah minimum sectoral.