Lihat ke Halaman Asli

Hairul Ashter

Belajar, ajarkan dan amalkan

Pemilu Serentak Wajib Disederhanakan

Diperbarui: 24 April 2019   23:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Data pahlawan demokrasi. Sumber: KPU RI

Saya, seperti tahun-tahun sebelumnya tidak pernah menjadi petugas pemilu. Baik saksi atau KPPS. Tak ada yang mengajak. Entah karena saya jurnalis atau apa, saya juga tidak mengetahui. Yang jelas, setiap pemilihan memang saya tak pernah bertugas. Kecuali tugas liputan tentunya.

Hal ini berbeda dengan istri saya. Setiap pemilihan, selalu saja ada yang mengajaknya untuk menjadi anggota KPPS. Tahun ini, Pilpres April lalu juga demikian.

Namun, berbeda di pemilihan sebelumnya. Jika biasanya sore dipastikan sudah pulang ke rumah. Di Pilpres ini berangkat pukul 06.00 WIb. Baru pulang ke rumah pukul 02.30 dini hari. Tanpa mandi. Benar-benar menguras tenaga.

Tentu, malam itu ia tidak sendiri. Melainkan banyak yang mengalami hal yang sama. Di semua TPS. Seluruh Indonesia.

Di grup-grup whatssapp seperti Setia Hati Terate (SHT) Bangka yang saya ikuti, para penghuni grup juga masih sempat mengirimkan foto aktivitas mereka. Baik sebagai petugas maupun jadi saksi. Padahal, jam sudah menunjukkan dini hari.

Dari data terakhir yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per-23 April hari ini, ada 548 petugas yang harus dirawat akibat sakit. 119 petugas meninggal dunia. Terbanyak di Jawa Barat. Ada 38 orang dari 26 provinsi yang terdata.

Semua kekelahan. Tak ada istirahat. Hal ini tidak hanya terjadi di tingkatan TPS, tapi juga di tingkat kecamatan dan lainnya.

KPU sudah mewacanakan bakal melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Evaluasi ini penting untuk menemukan format pemilu yang paling ideal pada pemilu selanjutnya.

Petugas membawa kotak suara Pemilu 2019. Foto: merdeka.com

Lantas seperti apa evaluasinya? revisi Undang-undang Kepemiluan perlu dilakukan. Begitu juga sistem serentak. Di 2024 nanti, pemilihan tingkat lokal dipisahkan dengan presiden dan DPR/DPD RI.

Pemilu serentak tingkat nasional diikuti oleh Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sementara pemilu serentak daerah diikuti kepala daerah, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, yang perlu juga dilakukan adalah menerapkan sistem teknologi. Ini perlu. Mutlak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline