Lihat ke Halaman Asli

MB TJAHJONO

LAKI LAKI

Sapu Jagat

Diperbarui: 5 Maret 2020   17:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tahun 2020 sudah berjalan dua bulan banyak sekali cobaan dalam bidang perekonomian, bahkan dengan adanya penyakit korona maka diprediksi pertumbuhan ekonomi tidak akan lebih dari 2,9%. Rendahnya pertumbuhan ekonomi ini dikarenakan banyak negara menurunkan tingkat perdagangannya bahkan menutup perdagangannya. Setelah negara kita membatasi perdagangan dengan cina, nilai eksport kita ke negara cina turun lebih dari 50%, kemudian sector pariwisata juga mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Sejak tahun 2019 pemerintah sudah mengantisipasi gejala penurunan ekonomi dunia, oleh sebab itu pemerintah memangkas beberapa ketentuan yang saling tumpah tindih dan menghambat investasi. Ketentuan ini banyak disebut Omnibus Law, ada beberapa omnibus law dan salah satunya adalah omnibus law perpajakan. Omnibus Law perpajakan diharapkan dapat meningkatkan invetasi di Indonesia dan mendorong pertumbuhan perekonomian. Bisa disebut bahwa omnibus law perpajakan ini adalah Rancangan Undang-Undang "Sapu Jagat".

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia sapu jagat memiliki banyak makna dan salah satu maknanya adalah meliputi semua.

Omnibus law perpajakan memang dirancang untuk memberikan fasilitas kepada dunia usaha untuk meningkatkan usahanya di Indonesia dan memberikan dampat penguatan ekonomi. Banyak undang-undang yang terdampak dalam omnibus law perpajakan mulai dari UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU PDRB dan UU Pemda. Ketentuan dalam UU tersebut yang dinilai menghampat dunia usaha akan disesuaikan, oleh sebab itu omnibus law bisa berarti sapu jagat, menyapu semua yang menghambat.

Omnibus Law

Omnibus law di bidang perpajakan ini memang di rancang hanya 28 pasal tetapi mengamandemen 7 (tujuh) Undang-Undang di atas. Omnibus law adalah suatu Undang-Undang  yang dibuat untuk menyasar satu isu besar, pembuatan Undang-Undang ini dimungkinkan mencabut atau mengubah beberapa Undang-Undang sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

Istilah ini belakangan  marak diperbicangkan di Indonesia.

Ada tiga Undang-Undang yang disusun pemerintah yaitu UU perpajakan, UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Tujuan dari penyusunan rancangan Undang-Undang ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sudah ada beberapa negara yang menerapkan omnibus law untuk menyelesaikan sejumlah persoalan di negara mereka, seperti Amerika, Filiphina, Meksiko, Australia, Vietnam, Kanada, Turki, Selandia Baru dan beberapa negara lain. Tujuan utamanya adalah menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.

RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian

Meski dikalangan media lebih dikenal dengan omnibus law perpajakan namun usulan yang diberikan kepada DPR bernama RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. RUU ini bermula dari banyaknya kendala dari investor untuk melakukan investasi di Indonesia, mulai dari ijin yang berbelit dan pemberian fasilitas yang tidak sama sehingga menjadi hambatan dalam investasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline