Lihat ke Halaman Asli

Mazzay Majdy Makarim

The end Justify the Means

Jokowi Resmikan PPKM Darurat, Berlaku Mulai 3-20 Juli 2021

Diperbarui: 1 Juli 2021   19:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam rangka menekan laju penyebaran virus Covid-19 yang memang sedang meningkat secara signifkan. Presiden Jokowi memastikan akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Pemberlakuan PPKM Darurat ini akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat ini hanya akan berlaku di wilayah Jawa dan Bali.

"Setelah dapat masukan para menteri, ahli kesehatan, dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus untuk di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Kamis, 1 Juli 2021, di Istana Negara, Jakarta Pusat. 

Disebabkan adanya varian baru virus Covid-19 membuat kelajuan angka positif sangatlah berkembang pesat, dan juga beberapa negara mengalami hal yang serupa.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi. 

Dengan diberlakukannya aturan ini selama 18 hari kedepan. Presiden Jokowi meminta masyarakat agar lebih disiplin lagi dan tetap menjaga kebersihan. Seluruh fasilitas penunjang untuk mencegah penyebaran virus ini juga telah ditingkatkan. Hal ini bertujuan agar nantinya proses penyembuhan pasien Covid-19 dapat lebih cepat kembali.

Dalam sepekan terakhir angka kasus Covid-19 terus bertambah pesat. Bahkan dalam sepekan terakhir angka kasus Covid-19 memecahkan rekor baru. Rabu, 30 Juli 2021, angka kenaikan kasus virus mencapai 22 ribu kasus dalam sehari. Yang mana sebelumnya belum pernah sama sekali kasus kenaikan mencapai angka segitu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline