Mungkin diantara kita ada yang sudah tidak asing lagi dengan nama Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). BMT sendiri adalah sebuah lembaga usaha yang pengelolanya bisa dari kalangan masyarakat setempat ataupun dari beberapa orang tertentu yang menjadi bagian dari organisasi usaha tersebut. BMT diambil dari dua istilah, yakni baitul maal yang berarti rumah harta dan baitut tamwil yang berarti rumah pengembangan harta. BMT yang kita kenal saat ini memiliki sejarah yang panjang pada masa awal berdirinya, dan BMT sudah ada sejak zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan masa pemerintahan Khulafa'ur Rasyidin.
Fungsi utama BMT, sesuai dengan namanya:
1. Baitu al-Maal (rumah harta)
menerima segala jenis titipan dana dari zakat, infaq, shodaqoh dan juga mengoptimalkan pendistribusiannya yang sesuai berdasarkan peraturan-peraturan yang ada dan juga amanah-amanah yang diberikan.
2. Baitu at-Tamwil (rumah pengembangan harta)
membantu mengembangkan segala jenis usaha yang halal agar menjadi produktif dan juga investasi dari segi meningkatkan kualitas perekonomian pengusaha mikro dan pelaku umkm, salah satunya dengan cara memberi dorongan untuk kegiatan menabung dan juga memberi tunjangan kepada kegiatan pembiayaan yang berkaitan dengan ekonomi.
BMT juga memiliki value syari'ah yang terkandung didalamnya, berikut ini diantaranya:
1. Al-Hurriyah (merdeka)
2. Al-Musawah (kesetaraan atau persamaan)
3. Al-'Adalah (keadilan)