Lihat ke Halaman Asli

Widyo

Dosen

Pendidikan Kejuruan, Pendidikan Vokasi dan Pengangguran

Diperbarui: 12 November 2024   07:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: dokpri


Pengangguran dan Pendidikan Vokasi

Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2022 menerbitkan data Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia sebesar 5,86% atau sekitar 8,42 juta orang, turun 0,63% dari tahun 2021. Dilihat dari jenis pendidikannya, lulusan pendidikan kejuruan/vokasi justru menyumbang lebih banyak dibandingkan Pendidikan akademik atau umum. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar 9,42% dan Diploma 4,59%, sedangkan Sekolah Menengah Atas (SMA) 8,57% dan Universitas/Akademik sebesar 4,8%.

Data ini menjadi paradoks. Pendidikan kejuruan dan vokasi, SMK, Politeknik, Akademi dan Akademi Komunitas pada dasarnya dirancang untuk menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja, sedangkan pendidikan umum dan akademik adalah untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.

Tetapi justru fakta menunjukkan sebaliknya, peserta didik yang disiapkan untuk bekerja malah menyumbang pengangguran lebih tinggi. Dalam konteks yang berbeda, jumlah peserta didik juga demikian. Jumlah peserta didik kejuruan dan vokasi tidak ada kenaikan, bahkan cenderung turun (lihat data BPS Agustus 2022 dan PDDikti). Mengapa ini terjadi dan bagaimana sikap pemerintah atau pemangku kepentingan merespon kondisi ini.

Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Pada tahun 2021, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Pelatihan Kerja Vokasi yang ditujukan untuk memperkuat dan meningkatkan sistem pelatihan kerja vokasi di Indonesia. Poin penting dalam penerapan Peraturan Presiden 68 tahun 2021 adalah penguatan sistem informasi, penguatan Lembaga Pelatihan Kerja Vokasi, peningkatan kerja sama dengan industri, peningkatan akses dan kesempatan, pengembangan standar dan sistem sertifikasi, serta pengawasan dan evaluasi. 

Dengan penerapan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021, diharapkan sistem pelatihan kerja vokasi di Indonesia dapat ditingkatkan dan menghasilkan lulusan yang siap kerja serta sesuai dengan standar di dunia industri.

Kemendikbudristek  sebagai salah satu pemangku kepentingan utama menyatakan bahwa revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi merupakan upaya pembenahan pendidikan vokasi yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi. Tujuan dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi ini adalah untuk mewujudkan SDM vokasi yang kompeten, dibutuhkan di dunia pasar kerja, serta mampu berwirausaha. 

“Yang kita lakukan dengan revitalisasi ini adalah mentransformasi paradigma pendidikan vokasi dari yang sebelumnya bersifat supply-oriented menjadi demand-oriented, sehingga lulusan pendidikan vokasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja dan masyarakat,” kata Mendikbudristek.

Strategi yang akan dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah akan meningkatkan keunggulan spesifik lembaga pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; peningkatan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; serta peningkatan partisipasi dunia kerja. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline