Lihat ke Halaman Asli

Didi Widyo

ASN Pendidik

Malafungsi Itu Bernama LPDP

Diperbarui: 13 April 2016   21:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mala

Sebagian besar kita telah mengenal kata 'mala' yang sering digunakan sebagai awalan kata tertentu untuk menunjukkan adanya penyimpangan. Dalam bahasa Jawa, yang juga digunakan di dalam bahasa Indonesia, 'mala' bermakna bencana; celaka; sengsara; kotor; cemar; noda; atau penyakit. Apabila disambung dengan kata 'praktik' menjadi 'malapraktik', dimaknai sebagai praktik yang menyimpang, tidak sesuai dengan ketentuan.

Yang paling sering kita dengar adalah 'maladministrasi', yaitu pemberian layanan publik yang buruk atau tidak semestinya dari penyelenggara negara dan pemerintahan khususnya Kementerian. Masyarakat yang merasa mendapat layanan buruk atau tidak semestinya dari penyelenggara negara atau pemerintahan dapat melaporkan ke Ombudsman (baca: Om Busman), sebuah lembaga yang dibentuk berlandaskan Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Dalam hal ini masyarakat memiliki tempat untuk mengadukan pelayanan publik yang tidak beres kerjanya, misalnya saja, membuat SIM, KTP, sampai dengan urusan pembuatan sertifikat, pokoknya yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas, jika pelayanan mereka kurang baik, maka kita bisa melaporkan kepada mereka.

Malafungsi

Bagaimana kalau yang terjadi tidak sekadar maladminisitrasi, tetapi malafungsi seperti pada kasus dibentuknya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) oleh Menteri Keuangan dan kemudian LPDP menjalankan program dan kegiatan yang melampaui fungsi induknya.

Untuk memberi gambaran yang utuh tentang tugas Kementerian Keuangan, berikut cuplikan Peraturan Presiden RI No 28 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN KEUANGAN yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Pasal 4

Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko;
  2. perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
  7. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; 
  8. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline