Lihat ke Halaman Asli

Keadilan yang Terkikis di Negeri Ini

Diperbarui: 24 November 2021   15:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

'' Tujuan hukum secara normative adalah keadilan. Inti dari demokrasi itu sendiri adalah perlindungan terhadap minoritas yang termajinalkan. Tidak ada diskirminasi didepan hukum. Minoritas dan mayoritas adalah entitas yang sama''

Kata keadilan berhubungan dengan banyak hal dalam kehidupan. Keadilan ini banyak diartikan keadaan dimana kedua pihak mendapatkan hak dan kewajiban yang sama rata. Tetapi, ada pula yang mengartikan keadilan sesuai dengan kebutuhan. Lumrahnya ditelinga masyarakat Indonesia ini keadilan tercermin dalam sikap pemimpin. Pemimpin yang baik maka akan baik pula kepada rakyatnya. Pemimpin adalah seseorang yang menegakkan keadian diantara umat manusia. Ketidakadilan tak jarang manyebabkan seseorang kecewa, marah, kesal dan benci. Namun perlu diingat, bukan berarti hanya seorang pemimpin yang harus adil, sesama manusia pun juga harus memiliki sikap adil.

Dalam setiap agama juga pasti mengajarkan untuk berlaku adil dalam keadaan apapun. Baik ajaran agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu semua mengajarkan kebaikan, termasuk keadilan dan kasih sayang. Lalu bagaimana jika ajaran kebaikan dan keadilan di negeri ini sudah mulai terabaikan? Keadilan yang mulai tidak diperduliakan? Sudah mulai tidak ada kesadaran untuk mempraktekkannya? Keadilan di negeri ini sudah mulai terkikis saat ini.

Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat ataupun negara. Seperti yang tercantum pada sila ke 5 yang berbunyi '' Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia''. Hal ini menunjukkan dengan sangat jelas bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan tanpa terkeculi. Bisa dilihat sudah berapa banyak kasus di Indonesia dengan memandang kasta, barulah keadilan itu ditegakkan. Lemahnya keadilan di Indonesia akan memicu bebarapa pihak yang akan memanfaatkan kesempatan tersebut. Tak sedikit pula pihak yang akan merasa tidak mendapat dukungan dari masyarakat ataupun negara.

'' Keadilan bukanlah sekedar masalah kesalahan dan hukuman. Keadilan adalah lapisan humus dari ladang sebuah kebersamaan'' 

 Maksud dari ujaran diatas ialah bahwa keadilan merupakan bentuk dari rasa kebersamaan serta rasa kesadaran dari masing-masing pihak yang bersangkutan. Salah satu contoh yang saat ini menjadi pembicaraan banyak masyarakat Indonesia.

Seorang wanita, seorang istri yang dituntut satu tahun penjara oleh suaminya sendiri dengan gugatan sang istri memarahi suami saat suami pulang dengan keadaan mabuk. Apa ini maksudnya? Wajar saja jika sang istri marah. Apa istri wajib menyambut suami dalam keadaan mabuk dengan wajah tersenyum, dengan bahagia? Kurang pantas rasanya jika istri digugat seperi ini. Manjadi seorang istri juga memiliki kewajiban yang mungkin cukup banyak pada saat itu, sehingga memungkinkan membuatnya kelelahan, sehingga ketika melihat kedatangan suami dalam keadaan mabuk, emosi sang istri tidak dapat terkontrol.

Sebenarnya Indonesia tidak kekurangan akan fasilitas yang ada, hanya saja kurang dikembangkan. Bayangkan saja jika ada sesorang mendapat perlakuan yang kurang pantas lalu melapor kepada polisi yang pada akhirnya mendapat kaputusan bahwa harus diadakannya persidangan. Namun setelah persidangan ternyata malah mendapat keputusan yang kurang pantas, kurang seimbang.

Di sisi lain, ada beberapa pemimpin yang telah melakukan hal merugikan masyarakat serta negara secara fatal yang seharusnya dihukum dengan hukuman yang berat seakan malah kuhumannya diringankan. Ada apa dengan hukum di negeri ini? Jika semua kejadian seperti it uterus berlanjut, apakah tidak akan menimbulkan rasa sedih, rasa marah, kecewa, dan putus asa? Dari hal itu akan membuat orang lain merasa tidak ada gunanya lagi untuk melapor, tidak ada gunanya lagi untuk berusaha mengakkan keadilan.

Sedangkan dari sebagian masyarakat yang lain akan semakin berani untuk melakukan berbagai tindakan kriminal.

Jika siklus ini terus dijalankan, maka akan banyak pelaku-pelaku criminal yang tidak akan merasa bersalah sama sekali dan banyak masyarakat yang akan meremehkan hukum negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline