Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan pernah menyatakan akan memberikan kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia untuk membantu membangun perekonomian negara.
CNN Indonesia (02 Mei 2024) melansir pemberian kewarganegaraan ganda itu dimaksudkan untuk memancing diaspora Indonesia yang bertalenta untuk dapat berbuat sesuatu yang lebih untuk kemajuan perekonomian Indonesia.
Mantan Atase Keuangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Sonny S. Ramli mengungkapkan pendapatnya mengenai wacana pemberian kewarganegaraan ganda, dilihat dari sudut positif dan negatifnya.
“Menurut pendapat saya pribadi, sisi positif rencana pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia adalah itu dapat turut mendorong amplifikasi advocacy success story pencapaian pertumbuhan perekonomian Indonesia. Ini terlepas dari peraturan perundangan yang saat sekarang hanya membatasi pemberian kewarganegaraan ganda terbatas maksimal sampai usia 18 tahun,” ungkapnya.
Sonny Ramli yang pernah bertugas sebagai Atase Keuangan pada periode 2019 hingga 2023 menyetujui pendapat yang diwacanakan Luhut Pandjaitan di atas dengan menambahkan peran investor dari luar negeri.
“Pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia dapat membantu menumbuhkan tingkat kepercayaan pelaku perekonomian global terhadap perekonomian Indonesia.”
“Dengan kata lain, para investor asing akan optimis bahwa penanaman modal mereka dalam perputaran perekonomian di Indonesia nantinya akan mendatangkan profit. Keadaan tersebut ditopang pula dengan kondisi demografi Indonesia yang besar. Hal ini akhirnya bisa memperluas pangsa pasar dan memperbesar jangkauan pasar konsumsi Indonesia,” paparnya.
Namun selain hal positif yang dapat kita peroleh, mantan Atase Keuangan KBRI Tokyo ini juga mengemukakan kemungkinan munculnya tantangan-tantangan dari pemberian kewarganegaraan ganda.
“Selain sisi positif, terdapat juga potensi tantangan yang harus dihadapi. Sebagai contohnya, pemilik kewarganegaraan ganda tersebut dapat berpotensi menjadi tantangan bagi keamanan nasional,” ujarnya.
Ia mengatakan lebih jauh. “Status kewarganegaraan ganda ini bisa jadi disalahgunakan untuk merusak reputasi Indonesia di mata dunia internasional. Misalnya, bertindak sebagai pelaku terorisme.”