Lihat ke Halaman Asli

Arisan Bodong : Salah Satu Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Marak di Tengah Masyarakat

Diperbarui: 27 September 2024   22:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Sosiologi Hukum

Dosen : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama : Mayshanda Zacky Nazarina

NIM    : 222111185

Kelas : HES 5E

-Masalah Hukum Ekonomi Syariah

Masyarakat yang terjebak dalam skema investasi yang mengatasnamakan prinsip syariah, tetapi ternyata tidak sesuai dengan prinsip dan regulasi ekonomi syariah yang benar. Seperti Arisan Bodong, Arisan yang diorganisir dengan iming-iming keuntungan besar, namun pada kenyataannya tidak memenuhi janji-janji yang diberikan kepada anggotanya. Arisan semacam ini cenderung menjadi skema ponzi atau skema piramida yang merugikan anggotanya. 

-Kaidah-Kaidah Hukum

a. Al-Ghorm bil Ghonm

Dalam Islam, keuntungan harus disertai dengan risiko yang jelas dan setara.

b. La Dharara wa la Dhirar

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline