Lihat ke Halaman Asli

Maysaroh

Mahasiswi Universitas Singaperbangsa Karawang

Kelompok 42 KKN Desa Ciwaringin Gelar Kegiatan Sosialisasi Narkotika di SMPN 2 Lemahabang bersama BNNK Karawang

Diperbarui: 2 Februari 2025   20:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi dan Pembinaan Narkotika di SMPN 2 Lemahabang

Karawang, 13 Januari 2025 - (13/01/25) Mahasiswa/i Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 42 Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Narkotika yang bertempat di SMPN 2 Lemahabang dengan narasumber dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang (BNN Karawang), yakni Ibu Wili Dwi Novita Nusantari, SKM. Selaku Penyuluh Narkoba Ahli Pertama.  

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sekurang-kurangnya 500 siswa/i yang terdiri dari kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX, serta beberapa guru dan staf SMPN 2 Lemahabang. 

Acara dimulai dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur'an,  menyanyikan lagu Indonesia raya dan mars UNSIKA, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dari Ketua KKN dan Kepala Sekolah.

Sosialisasi dan Pembinaan Narkotika dilaksanakan dengan mengusung tema "Bahaya Narkotika dan Pencegahannya di Kalangan Remaja". Dalam sambutannya, Ketua KKN menyampaikan, "Melalui kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Narkotika ini kami berharap teman-teman bukan hanya mampu mengenal apa itu Narkotika, namun teman-teman juga diharapkan untuk memahami apa itu Narkotika, bagaimana dampak buruknya, bagaimana cara melindungi diri supaya tidak terjerumus dalam lubang hitam tersebut." - Maysaroh.

Pada penyampaian materi yang disampaikan oleh Ibu Wili Dwi Novita Nusantari, SKM. menjelaskan bahwa Narkoba merupakan zat berbahaya yang dapat merusak organ tubuh, yakni saraf, fungsi jantung, fungsi otak, menghilangkan rasa, serta menyebabkan kerusakan pada organ tubuh lainnya. Tak hanya itu, Narkoba dapat mengakibatkan ketergantungan dan kecanduan bagi para pengkonsumsinya. Beliau menjelaskan bahwa Narkoba dapat memicu permasalahan-permasalahan sosial, seperti mencuri, penganiayaan, dan lainnya. Beliau menyampaikan, pada regulasinya Undang-Undang Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diiringi oleh moderator dengan antusisas para peserta yang tinggi yang dibuktikan dari banyaknya para penanya.

Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Narkotika diakhiri dengan doa dan penutup, serta tak lupa dilaksanakan dengan sesi dokumentasi dan pembuatan konten bersama siswa/i SMPN 2 Lemahabang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline