Lihat ke Halaman Asli

Maysa NurulHidayati

UIN Walisongo Semarang

Syarat Sah, Rukun dan Unsur dalam suatu Perjanjian (Akad) Syari'ah

Diperbarui: 20 Mei 2024   10:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam berhubungan dengan orang lain antara satu dengan yang lain akan terjadi sebuah interaksi. Suatu perkataan mengacu pada perjanjian dia pihak atau lebih yaitu apabila seseorang mengadakan sebuah janji kemudian ada orang lain yang menyetujui janji tersebut, hal tersebut dinamakan perikatan/ akad. Dalam ranah penyelesaian sengketa, perjanjian atau akad syariah memegang peranan penting.  Akad yang sah dan sesuai ketentuan Islam dapat menjadi landasan kuat untuk menyelesaikan perselisihan. 

Perjanjian, yang disebut juga akad dalam Islam, adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk saling mengikat diri dalam urusan tertentu.  Akad yang sah menurut syariah Islam memiliki konsekuensi hukum yang mengikat para pihak, serta mengandung tanggung jawab vertikal kepada Allah SWT dan horizontal kepada sesama manusia. Perjanjian diatur dalam pasal 1313 KUHPerdata bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih yang dapat menimbulkan suatu hubungan hukum (hak-hak dan kewajiban) yang melibatkan dua orang atau lebih dalam sebuah kesepakatan. 

Artikel ini akan membahas tentang perjanjian (akad) dalam hukum Islam, meliputi syarat sahnya, rukun, dan unsur-unsurnya.

Syarat Sah Perjanjian (Akad):

• Kesepakatan Para Pihak (Ijab dan Kabul): Kedua belah pihak yang berakad harus saling sepakat dan ridha (menerima) terhadap objek dan ketentuan perjanjian. Kesepakatan ini biasanya dinyatakan melalui ucapan ijab (penawaran) dan kabul (penerimaan).

• Kecakapan untuk Melakukan Perbuatan Hukum: Para pihak yang berakad harus cakap hukum, artinya mereka dewasa, berakal sehat, dan tidak berada dalam pengampuan.

• Objek Perjanjian yang Jelas dan Halal: Objek perjanjian harus jelas identitasnya, bisa diserahkan, dan pemanfaatannya tidak bertentangan dengan syariah Islam.

• Sebab yang Halal: Maksud atau tujuan perjanjian harus dibenarkan dalam Islam dan tidak mengandung unsur yang dilarang, seperti riba (bunga) atau gharar (ketidakjelasan).

Rukun Perjanjian (Akad):

Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait rukun perjanjian. Mazhab Hanafi berpendapat rukun akad hanya satu, yaitu shigat (ucapan ijab dan kabul). Sementara mazhab lainnya memasukkan pihak yang berakad (aqidain) dan objek akad (mahall) sebagai syarat, bukan rukun.

Unsur-unsur Perjanjian (Akad):

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline