Lihat ke Halaman Asli

May Miluw

owner di jasa Gendhis Refleksi

Kasus Penipuan Investasi Bodong Berkedok Syariah: Masyarakat Harus Hati-Hati dalam Investasi

Diperbarui: 30 Oktober 2024   21:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membahas tentang investasi yang marak beberapa bulan belakangan ini, yaitu kasus investasi yang berkedok mengatas namakan  syariah, tidak dapat dipungkiri bahwa dunia bisnis adalah ingin bagaimanapun caranya menghasilkan profit secara besar dan dengan cara apapun, yaitu bahkan dengan merugikan orang lain sekalipun.

Perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud investasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

Di zaman yang modern ini dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang, investasi adalah suatu hal yang bisa dilakukan oleh siapa saja, mulai dari orangtua hingga pelajar, dulu investasi hanya dilakukan secara tatap muka dan dilakukan hitam diatas putih. Namun seiring berkembangnya investasi dapat dilakukan dari rumah dengan menggunakan smartphone. Dari sini sudah jelas bagaimana mudahnya akses seseorang untuk berinvestasi dibandingkan pada zaman dahulu.

Menurut Mulyadi (2001), investasi adalah pengaitan sumber-sumber jangka panjang untuk menghasilkan laba dimasa yang akan datang. Investasi sendiri juga memiliki manfaat, yaitu sebagai investor, akan mendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang. Sedangkan manfaat untuk negara yaitu sebagai cara untuk memajukan ekonomi dinegara tersebut. Tetapi faktanya tidak semua investasi dapat menguntungkan, Kenapa? Karena salah satu faktornya menjadi rugi yaitu adanya investasi bodong atau ilegal. Bila kita kaitkan dari penjelasan diatas investasi ilegal itu dapat merugikan seorang investor karena tidak terjaminya sumber keuntungan, dan bagi sebuah negara akibat investasi ilegal seringkali menghindari pajak.

Pada Data yang diberikan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPII)  kerugian yang diakibatkan investasi ilegal pada ;

Tahun 2018 sebesar Rp 1,4 trilliun,

Tahun 2019 sebesar 4 triliun,

 Tahun 2020 sebesar 5,9 triliun,

Tahun 2021 sebesar 2,5 triliun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline