Kemerosotan akhlak manusia di zaman milenial yang serba canggih ini terutama generasi muda sudah tidak terbendung lagi. Baik itu diperkotaan maupun di pedesaan kemerosotan moral menjadi suatu permasalahan yang mendesak bagi masyarakat.
Sikap cuek serta acuh menjadikan kenakalan remaja semakin merajalela.
Salah satunya kenakalan remaja yang marak sekarang ini adalah penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba dimulai dengan bebasnya generasi muda dalam mendapatkan dan mengkonsumsi rokok.
Rokok di zaman dahulu hanya sebatas tembakau yang dililit oleh secarik kertas.namun belakangan ini, dengan kemajuan teknologi di era modern ini muncul inovasi di industri rokok dengan hadirnya rokok elektrik atau familiar dengan sebutan vape.
Di Indonesia, pecandu vape ini perkembangannya semakin pesat. Para pecandu vape itu pada umumnya berusia 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.
Pada awalnya, pelajar yang menggunakan vape biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini.
Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pecandu vape. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan vape yang mereka biasa namai komonitasnya sebutan vapeer.
Upaya pencegahan terhadap penyebar rokok elektronik di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai penyalahgunan vape terhadap anak-anak kita.
Oleh karenanya bagi generasi muda, jangan jerumuskan diri kita ke dalam hal tidak bermanfaat. Mari kita manfaatkan kesempatan muda kita untuk melakukan kegiatan positif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H