Lihat ke Halaman Asli

Sosialisasi Bahaya Judi Online di Desa Ngidam Muncar

Diperbarui: 26 November 2023   01:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pada Jumat, 24 November 2023, Mahasiswa KKN Unnes Giat 6 Melakukan Sosialisasi tentang Bahaya Judi Online di Desa Muncar.


Kegiatan ini merupakan program kerja mahasiswa Lita dari Fakultas ilmu Hukum. Dibantu dengan Amelia dhea dan juga Alya Fadilla Salma.

Dokpri


Sosialisasi ini diberikan agar masyarakat mengetahui dampak negatif dari judi online seperti meningkatkan Depresi, menimbulkan kecanduan,  tidak dapat mengendalikan emosi, melemahkan kekuatan fisik akibat kurang bergerak.

Cara menghindari judi online adalah dengan banyak menghabiskan waktu dengan hal hal yang positif, menghabiskan waktu dengan keluarga, teman dan blokir semua akses yang berhubungan dengan judi.

Dokpri

Berdasarkan UU ITE yang di atur dalam Pasal 47 ayat 2 UU 19/2016. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 2  bahwa pelaku judi online dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan atau denda paling banyak 1 millar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline