Lihat ke Halaman Asli

Maya Ulfatul

mahasiswa

Pentingnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Putusan MK

Diperbarui: 2 November 2024   21:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga peradilan di Indonesia yang berfungsi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, memberikan putusan atas sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. UUD 1945 dan UU Nomer 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MK memiliki kewenangan yang diatur dalam pasal 24C, lalu diperbarui dengan UU Nomer 8 Tahun 2011, hal ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan berbagai ketentuan dalam UU sebelumnya agar lebeih relevan dengan perkembangan ketatanegaraan dan dinamika sosial politik Indonesia. keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, dimana UU Nomer 8 Tahun 2011 memberikan perluasan kewenangan MK, juga UU tersebut melakukan penyesuaian terhadap stuktur organisasi MK untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja. Dalam menjalankan tugas Mahkamah Konstitusi tidak ada lembaga yang mengawasi secara langsung, hal ini karena:

1.MK adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman yang mandiri, hal ini agar MK dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi tanpa adanya intervensi dari lembaga lain.

2.MK memiliki mekanisme pengawasan internal yang kuat.

3.Walau kinerja MK tidak diawasi langusng oleh lembaga resmi, tetapi MK tetap berada dibawah pengawasan publik, dimana masyarakat dapat mengawasi kinerja MK melalui berbagai media dan saluran informasi.

Secara singkat MK adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak berada dalam pengawasan langsung lembaga negara lain, pengawan publik menjadi suatu jaminan agar MK dapat menjalankan tugasnya secara independen dan akurat.

MK memiliki tugas penting dalam menjaga konstitusi dan sistem hukum Indonesia. Yaitu:

1.MK berwenang untuk memeriksa dan menguji undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislatif dengan ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945, jika UU yang disahkan tidak sesuai, maka MK memiliki wewenang untuk membatalkan UU tersebut.

2.MK memiliki wewenang untuk menyelesaikan perselisihan antara lembaga negara mengenai batas-batas kewenangan masing-masing lembaga.

3.MK memiliki wewenang untuk membubarkan partai politik yang terbukti melanggar ketentuan dalam Uud 1945 atau peraturan perundang-undangan yang lain.

4.MK berwenang dalam memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum.

MK memiliki tugas untuk menjaga konstitusi negara, keberadaan MK sangat penting untuk menjaga negara agar berjalan sesuai dengan hukum dan keadilan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline