Indonesia merupakah negara yang menganut sistem demokratis, dimana kekuasaaan berlandasan pada konstitusi. Menurut paham Eropa Kontinental, untuk dapat disebut negara hukum yang demokratis, negara itu harus : 1. Membagi atau memisahkan kekuasaan negara: 2. Menjamin dan melindungi HAM; 3. Mendasarkan tindakannya pada undang-undang; 4. Diselenggarakannya undang-undang itu; 5. Diselenggarakan suatu Peradilan Administrasi. UUD 1945 adalah dasar hukum demokrasi di Indonesia. Asas kedaulatan rakyat dikenal sebagai asas demokrasi.
Dimana, Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana seluruh rakyat terlibat dalam pengambilan keputusan, baik dalam mengambil keputusan langsung maupun secara tidak langsung atau perwakilan. Ciri-ciri utama bangsa yang menganut sistem demokrasi adalah:
1.Menjadikan rakyat sebagai sumber segala kekuasaan
2.Rakyat memiliki hak atas memilih wakil-wakilnya untuk duduk di lembaga legislatif dan eksekutif melalui pemilihan umum yang bebas dan adil
3.Sistem demokrasi menjunjung tingggi hak asasi manusia setiap warga negara
4.Sistem demokrasi mengakui adanya keberagaman pendapat, keyakinan, dan latar belakang
5.Warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dimata hukum
6.Pemerintah harus bertanggung jawab kepada rakyat dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya
7.Warga negara bebas dalam membentuk organisasi dan menyampaikan pendapat
8.Media massa bebas dalam menyampaikan informasi tanpa adanya intervensi dari pemerintah
Yang berarti rakyat memiliki hak penuh untuk memilih pemimpin, menyampaikan pendapat. Negara Indonesia memilih sistem demokrasi karena,