Lihat ke Halaman Asli

Corporate Governance di Indonesia : Antara Tantangan dan Harapan

Diperbarui: 18 Desember 2024   11:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jakarta, 18 Desember 2024 – Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia terus menjadi perhatian, baik di kalangan pelaku bisnis maupun regulator. Sebagai kerangka tata kelola perusahaan yang menjunjung transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran, GCG memainkan peran kunci dalam menjaga integritas bisnis dan membangun kepercayaan publik. Namun, pelaksanaan GCG di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kasus pelanggaran yang mencuat hingga kesenjangan dalam implementasi di berbagai sektor.

Kasus PT Jiwasraya: Cermin Buruk Tata Kelola Perusahaan

Kasus PT Asuransi Jiwasraya menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya penerapan prinsip-prinsip GCG dapat berdampak buruk pada perusahaan dan sektor ekonomi yang lebih luas. Dalam kasus ini, praktik investasi yang tidak sehat dan manipulasi laporan keuangan menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 triliun. Skandal ini tidak hanya menghancurkan reputasi Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi negara, tetapi juga memicu krisis kepercayaan publik terhadap industri asuransi di Indonesia.

Menurut penyelidikan, penyimpangan yang terjadi di Jiwasraya melibatkan pengelolaan dana investasi yang tidak sesuai dengan aturan, kurangnya pengawasan internal, dan konflik kepentingan. "Kasus ini adalah bukti nyata bahwa pengabaian prinsip-prinsip GCG bisa membawa kehancuran yang sistemik," ujar Dr. Indra Wijaya, pakar ekonomi dari Universitas Indonesia. Ia menambahkan bahwa penguatan pengawasan oleh otoritas dan penerapan sanksi tegas menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa.

PT PAL Indonesia: Komitmen terhadap GCG melalui Sistem Anti Penyuapan

Sebaliknya, ada perusahaan yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan GCG, salah satunya adalah PT PAL Indonesia (Persero). Perusahaan ini telah mengadopsi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan standar internasional ISO 37001:2016. Melalui sistem ini, PT PAL membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Whistle Blowing System (WBS) untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran secara anonim.

“Kami ingin menciptakan budaya transparansi dan menolak segala bentuk korupsi,” kata Kuntoro Mangkusubroto, Direktur Utama PT PAL. Langkah ini telah diakui oleh Kementerian BUMN sebagai praktik terbaik dalam upaya memberantas penyuapan di lingkungan perusahaan negara.

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Ujian Tata Kelola Proyek Strategis

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dikelola oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menjadi salah satu contoh penerapan GCG dalam proyek infrastruktur strategis. Dengan nilai investasi besar dan melibatkan banyak pihak, proyek ini menghadapi tantangan besar dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan independensi. PT KCIC mengklaim telah menerapkan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan proyek, termasuk pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi.

Namun, proyek ini juga mendapat kritik dari berbagai kalangan terkait keterlambatan pelaksanaan, pembengkakan biaya, dan dugaan ketidaksesuaian prosedur. "Proyek strategis seperti ini membutuhkan penerapan GCG yang lebih ketat untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan kerugian negara," ujar Dr. Indra Wijaya.

PT Telkom Indonesia: Bukti Nyata Keberhasilan GCG

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline