Lihat ke Halaman Asli

Maya Rista

Mahasiswa Fakultas Syariah, UIN RMSAID SURAKARTA

Mengenal Lebih Dekat Sosiologi Hukum

Diperbarui: 10 Desember 2023   12:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Maya Rista Anggita Sari

Kelas: 3D

NIM: 222111153

Disusun untuk memenuhi tugas Tugas Akhir Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

1. Analisis factor yang mempengaruhi efektivitas hukum dan Karakter penegak hukum yang efektif

      Efektivitas hukum dapat diartikan sebagai mana hukum itu berpengaruh kepada Masyarakat. Kesadaran masyarakat dalam menaati hukum tanpa adanya paksaan maupun tuntutan dari para penegak hukum. Ada beberapa factor yang mempengaruhi Effectiness of Law, diantaranya:

1. Dipengaruhi oleh hukum itu sendiri

      Kepastian Hukum sifatnya nyata, namun keadilan bersifat abstrak sehingga ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara  sesuai undang-undang bisa saja keadilan itu tidak tercapai. Jika hukum hanya sekedar untuk keadilan, maka kesulitannya keadilan yang bersifat abstrak bertemu dengan kepastian hukum yang pasti.

2. Factor penegak hukum

     Bagaimana para penegak hukum dapan memberikan kepastian, keadilan, dan kemanffaatan hukum secara nyata.

3. Faktor Sarana atau Fasilitas Yang Mendukung Penegakan Hukum

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline