Lihat ke Halaman Asli

Mayang Kamila

Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Program Studi Jurnalistik

Patologi Sosial: Miras dan Judi menurut Al Quran

Diperbarui: 20 Juni 2024   03:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Patologi berasal dari kata pathos, yaitu penderitaan atau penyakit, sedangkan logos berarti ilmu. Jadi, patologi berarti ilmu tentang penyakit. Sementara itu, sosial adalah tempat atau wadah pergaulan hidup antarmanusia yang perwujudannya berupa kelompok manusia atau organisasi, yakni individu atau manusia yang berinteraksi atau berhubungan secara timbal balik, bukan manusia dalam arti fisik.

Oleh karena itu, pengertian patologi sosial adalah ilmu tentang gejala-gejala sosial yang dianggap "sakit", disebabkan oleh faktor sosial atau ilmu tentang asal usul dan sifat-sifatnya, penyakit yang berhubungan dengan hakikat adanya manusia dalam hidup masyarakat. Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Kartini Kartono bahwa patologi sosial adalah semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas keluarga, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan, dan hukum formal. 

Semua sosiolog mendefinisikan patologi sosial sebagai; Semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal. Sedangkan yang disebut sebagai masalah sosial adalah; Pertama, semua bentuk tingkah laku yang melanggar atau yang memperkosa adat istiadat masyarakat (dan adat-istiadat tersebut diperlukan untuk menjamin kesejahteraan hidup bersama).Kedua, situasi sosial yang dianggap oleh sebagian besar warga masyarakat sebagai mengganggu, tidak dikehendaki, berbahaya, dan merugikan orang banyak. Jelaslah bahwa adat-istiadat dan kebudayaan itu mempunyai nilai pengontrol dan nilai sanksional terhadap tingkah laku anggota masyarakatnya. Maka tingkah laku yang dianggap sebagai tidak cocok, melanggar norma dan adat istiadat, atau tidak terintegrasi dengan tingkah laku umum dianggap sebagai masalah sosial.

Al-Qur'an menjelaskan tiap-tiap perbuatan yang berkenaan dengan masalah patologi sosial dan memberikan ancaman serta peringatan bagi orang yang melakukan patologi sosial. Secara jelas, Al-qur'an telah memberikan peringatan-peringatan mengenai masalah yang berhubungan dengan patologi sosial, misalnya mengenai yang memabukkan, seperti narkoba dan minuman keras terdapat dalam Al-Qur'an, yaitu surat al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi:

"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan." (Q.S 2: 219)

Surah Al-Baqarah ayat 219 ini membahas tentang minuman keras (khamr) dan perjudian. Ayat ini menjelaskan bahwa meskipun ada manfaat tertentu dalam khamr dan judi, dosa dan bahaya yang ditimbulkan keduanya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Bahaya ini mencakup dampak negatif pada kesehatan, moral, sosial, dan ekonomi. Selain itu, ayat ini juga memberikan panduan tentang pengeluaran harta, yakni menafkahkan harta yang lebih dari kebutuhan pokok untuk kepentingan orang lain. Penutup ayat ini mengajak umat Islam untuk berpikir dan menggunakan akal dalam memahami dan menjalani ajaran agama.

Lalu terdapat juga di dalam surat al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Q.S 5:90).

Surah al-Maidah ayat 90 ini menjelaskan larangan terhadap konsumsi minuman keras (khamr), perjudian, berhala, dan undian nasib. Ayat ini menyebutkan bahwa semua itu adalah perbuatan keji dari setan dan mengarahkan umat Islam untuk menjauhinya agar dapat meraih keberuntungan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga moral, kesehatan, dan ketertiban sosial, serta menghindarkan manusia dari kerugian dan dosa. Ayat ini menegaskan pentingnya menjauhi segala bentuk aktivitas yang merusak diri dan masyarakat.

Selain itu, di dalam surat al-Maidah ayat 91 juga berbunyi:

"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti." (Q.S 5:91).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline