Pendidikan merupakan salah satu unsur terpenting yang wajib ada dan berkembang dalam suatu Negara. Di setiap Negara yang dapat maju dengan pesat kita bisa melihat kemajuan Negara itu yang didominasi dengan pendidikan yang baik dan berkembang seiring perkembangan jaman.
Pendidikan adalah salah satu faktor penunjang dalam peningkatan sumber daya manusia yang lebih baik, lebih cerdas. dan lebih modern. Namun di sisi lain pemerintah Indonesia seakan menutup mata dan melipat telinga mereka akan kenyataan bahwa Indonesia dengan segala macam penduduknya yang sangat membutuhkan pendidikan untuk mengolah sumber daya alam dengan cerdas dihiraukan begitu saja. Fakta ini jelas tergambar dari kualitas siswa yang masih minim, pengajar yang tidak professional ataupun biaya pendidikan yang sangat tinggi.
Dampaknnya, sumber daya manusia negeri ini akan semakin terpuruk. Usia produktif yang membeludak tidak bisa dengan pintar mengolah sumber daya alamnya sehingga membutuhkan bantuan dari luar negeri. Jika alasan biaya menjadi factor utama tidak terlaksananya pendidikan secara maksimal, maka dimanakah peran pemerintah? Sedangkan dalam Pancasila sila ke (…) merupakan teori bagi perwujudan masyarakat yang adil dan sejahtera tidak terealisasikan. Ketentuan dalam Pancasila jika kita mendalaminya maka pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus terpenuhi. Bagi warga Negara Indonesia. Jika ketentuan itu terlanggar maka perbuatan itu melanggar hukum sesuai dengan UUD 1945 dan memiliki sanksi (sesungguhnya). Sejalan dengan itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah untuk membiayai kegiatan pendidikan minimal 20% dari APBN dan dari masing-masing APBD propinsi dan kabupaten kota (pasal 31 ayat (4) UUD 1945).
Selain itu kesenjangan yang terjadi di Indonesia adalah kurangnya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Seperti yang kita ketahui kebanyakan sekolah terdapat di perkotaan sedangkan desa-desa memiliki sekolah yang kurang menunjang bagi siswanya. Adanya bangunan yang kurang layak, kurangnya buku bacaan, tidak terpenuhinya fasilitas sekolah seperti lab, tempat olahraga dan ekstrakulikular maupun terbatasnya tenaga pengajar. Sangat bertolak belakang dengan sekolah yang terdapat di kota-kota besar yang memiliki bangunan mewah, fasilitas canggih, guru yang cerdas dan professional sampe harga pembayaran pendidikan dan bangunan yang selangit. Padahal siapapun warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia selayaknya mempunyai hak yang harus terpenuhi mengenai pendidikan tanpa dibedakan.
Itu adalah beberapa alasan yang melandasi banyaknya anak kecil yang masih berkeliaran di jalanan hanya sekedar untuk mencari uang atau diperbudak untuk menhasilkan uang bagi mereka yang berkuasa. Artinya pemerintah bisa dikatakan belum berhasil dalam mencapai keberhasilan dalam pendidikan di Indonesia. Ditambah lagi sekolah swasta ataupun pendidikan luar sekolah yang dikuasai kaum hedonis kapitalis yang seakan-akan membuat scenario untuk mendirikanlembaga pendidikan khusus bagi orang yang meiliki banyak uang. Di sisi lain, pendidikan sesungguhnya untuk mensejahterakan semua lapisan masyarakat Indonesia bukan untuk memetik keuntungan sebesar-besarnya. Ini adalah tugas pemerintah dan kewajiban Negara untuk memenuhi hak setiap masyarakatnya untuk memperoleh pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat. (MIB)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H