Indonesia merupakan negara hukum yang senantiasa mengutamakan ukum sebagai landasan uama dalam setiap pemecahan masalahnya. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum sangat jelas tertuang dalam UUD 1945 yakni pasal 1 ayat 3 hasil amandemen. Disetiap negara yang berlandaskan hukum pasti senantiasa mengharapkan memiliki negara yang berlembagakan hukum dengan penegak hukum yang adil dan jujur serta tegas dalam penjatuhan hukuman kepada yang benar-benar bersalah. Masyarakat Indonesia sama sekali tidk mendambakan memiliki penegak hukum yang pandai dalam mensabotase, melakukan diskriminasasi hukum dan pengistimewaan terhadap tersangka berduit.
Beginilah bentuk rupa wajah Hukum yang bertahta di Indonesia. Banyak keprihatinan yang memang harus diungkap secara nyata ketika melihat fakta bahwa banyak masyarakat yang merasa tertindas akan hukum di Indonesia. Sebagian besar orang memanfaatkan media hukum untuk mencapai tujuannya masing-masing dengan tanpa memikirkan pihak-pihak yang mereka rugikan.
Saat ini hukum di Indonesia tengah menjadi perhatian publik dari seluruh lapisan masyarakat. Terutama hukum yang berbidang pada pidana. Bidang hukum ini paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik ataupun belum. Proses peradilan yang diawali dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian hingga berakhir di penjatuhan pidana dan dibuktikan dengan pemenuhan tuntutan dari pengadilan yakni hukuman itu sendiri oleh lembaga pemsayarakatan. Dari proses pidana panjang itulah yang kian hari kian disoroti oleh masyarakat kita, mengenai kinerja dari aparat yang berwenang yang biasanya tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Kondisi yang demikian menunjukkan kualitas dari penegakan hukum dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang dinilai kurang baik seperti itu jika dikembangbiakkan akan sangat berpengaruh besar terhadap keseimbangan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan yang nyata-nyata melawan kehendak rakyat sebagai pemegang kekuasaan atas demokrasi. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif masyrakat terutama kaum muda dan mahasiswa terhadap pembangunan bangsa.
Mencermati berbagai problem yang menghambat proses penegakan hukum tindakan yang seharusnya dilakukan selaku warga negara yang baik adalah melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada sampai kepada aktor-aktor penegak hukumnya. Masyarakat Indonesia dewasa ini sangat butuh penegakkan hukum yang benar-benar adil, jujur, dan tegas. Hal ini merupakan pekerjaan rumah pemerintah yang sekarang agar jangan terjadi perpecahan di negeri ini mengingat dimana mana terjadi konflik masyarakat karena ketidakadilan. Hal ini bukan semata tanggung jawab pemerintah sebagai Regulator namun merupakan tanggung jawab seluruh bangsa Indonesiah serta lembaga lembaga sosial serta masyarakat luas secara umum. (MIB)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H