Lihat ke Halaman Asli

Narkoba, "Lahan Basah" bagi Penjahat dan Jagoannya

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini saya mendapat kabar bahwa keluarga salah seorang sahabat saya mendapat musibah. Bukan musibah kematian, sakit atau kemalangan pada umumnya. Adik dari sahabat saya tertangkap tangan bersama teman-temannya dengan barang haram 'sabu sabu'. Ironisnya hal ini sudah terjadi kedua kalinya dalam satu tahun terakhir ini. Memang indikasinya, dia tidak hanya lagi sebagai konsumen barang haram tersebut namun disinyalir sudah menjadi pengedar 'kacangan' di lingkungan tempat mereka tinggal.

Pada kasus sebelumnya, tepatnya Oktober 2013 hal serupa terjadi pada adik sahabat saya dan langsung diselesaikan ditempat dengan aparat keamanan dengan uang keamanan senilai kurang lebih 10 juta rupiah untuk dua kepala.  Dan hal itu pun langsung diselesaikan pada hari yang sama. Jumlah tersebut tidak sedikit mengingat sahabat saya bukan berasal dari keluarga yang mampu.

Kini, pada saat tertangkap tangan kedua kalinya mereka tidak seberuntung pada kejadian pertama.  Aparat yang menangkap tangan tersangka tersebut mengindikasi bahwa kini dia bukan lagi sebagai konsumen namun juga sebagai pengedar barang haram tersebut. Maka dengan begitu uang tebusannya pun bertambah 600%.  Sahabat saya dan keluarga saya pun harus rela merogoh kocek sangat dalam untuk membantu masalah tersebut. Sampai pada akhirnya dua unit sepeda motor kesayangannya yang dibeli dari hasi keringatnya sendiripun harus dijual demi menebus adiknya yang terjerat kasus narkoba

Penyalahgunaan Narkoba memang menjadi pelanggaran yang subur tumbuh di negeri ini. 'Subur' dalam arti mengandung banyak peluang 'lahan basah' bagi masing-masing pihak, baik pelaku pengedaran maupun aparat keamanan. Tidak seperti kasu-kasus kriminal lainnya seperti perjudian, pencurian, dan lain sebagainya. Tindakan penyalahgunaan narkoba memang sudah mendapat penanganan yang lebih serius dari pemerintah

Shabu sendiri termasuk dalam kategori narkotika golongan II. Dimana sesuai dengan UU no 35 tahun 2010 tentang Narkotika pada pasal 118 mengenai hukuman pidana bagi orang yang menyimpan dan menyalurkan narkotika golongan II paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan denda maksimal delapan milyar rupiah. Ganjaran dan angka yang fantastis ini harusnya membuat efek jera bagi pelakunya. Namun kenyataannya pratik peredaran narkotika makin marak saja. Bahkan di kota tempat saya tingga isunya peredaran narkoba yang paling "aman" justru di lingkungan dimana markas aparat bercokol. Miris memang. Dimana kenyataannya lahan basah ini justru juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi penegak-penegak hukum.

Saat saya mencoba menanyakan hal ini kepada beberapa teman saya yang berprofesi dibidang hukum, mereka meniyakan bahwa praktek "siram dana" saat terjadi perkara memang perkara yang lumrah. Akan lebih baik bila penyelesaian kasus (apapun itu) diselesaikan di tempat dengan keterlibatan oknum seminim-minimnya untuk meminimalisir dana yang sekecil-kecilnya. Untuk kasus-kasus narkoba, menurut teman saya ini memang cukup unik dibandingkan perkara kejahatan lainnya, misalnya perjudian, pencurian, dan kasus umum lainnya. Perkara penyalahgunaan narkoba ini memang "kelasnya lebih tinggi" sehingga nilai rupiah yang harus dikorbankan untuk membebaskan suatu perkara penyalahgunaan narkoba lebih besar dibandingkan tindakan kriminal lainnya.

Mudah-mudahan hal tersebut menjadi efek jera bagi adik sahabat saya. Memang seperti yang kita ketahui bersama, generasi muda kita perlahan-lahan akan hancur bila kita tidak memerangi narkoba. Bentengi diri anda dari obat-obatan terlarang, itu kuncinya. Begitu juga dengan orang-orang yang anda kasihi.

Say no to Drug...

Keep creative without drug..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline