Sragen (11/08/23) Kasus penipuan yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak terjadi di masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang terjerat masuk ke perangkap pinjol ilegal tersebut. Ada banyak modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal tersebut, seperti bunga pinjaman yang rendah, pinjaman tanpa agunan/jaminan, serta persyaratan pemberian pinjaman yang sangat mudah.
Masyarakat pedesaan pun tidak luput menjadi sasaran empuk pinjol ilegal tersebut. Hal ini karena dari mereka beranggapan bahwa masyarakat desa belum memiliki literasi keuangan yang baik, serta lebih mudah untuk dijadikan korban kejahatan mereka. Hal ini juga memang didukung oleh data yang menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat pedesaan terbilang minim. Padahal literasi keuangan merupakan benteng utama untuk menghindari penipuan dalam hal keuangan.
Dalam menekan kasus penipuan oleh pinjol tersebut, Mahasiswa KKN UNDIP melakukan sosialisasi "awas terjebak pinjol ilegal". Kegiatan ini dilakukan di rumah bapak Husein di Dukuh Bugel, Desa Dukuh pada tanggal 15 Agustus 2023. Sosialisasi ini dihadiri oleh kurang lebih 30 masyarakat desa dukuh, yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan ini menggunakan power point dan poster sebagai media dalam penyampaian materi. Sosialisasi ini penting dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat pedesaan, khususnya masyarakat desa dukuh yang terjerat penipuan. Kegiatan ini juga selaras dengan tujuan SDGs nomor 1, yakni tanpa kemiskinan.
Kegiatan sosialisasi dimulai dengan memberikan penjelasan tentang definisi pinjaman online ilegal. Hal ini agar masyarakat memiliki gambaran umum tentang apa itu pinjol ilegal. Kemudian dilanjutkan dengan menyampaikan materi ciri-ciri pinjaman online ilegal dan bahaya pinjol ilegal. Materi ini disampaikan agar masyarakat bisa berhati-hati dalam menghadapi ancaman atau modus-modus dari pinjol ilegal yang berkeliaran dimana-mana.
Dilanjutkan dengan memberikan tips-tips yang bisa diterapkan agar terhindar dari pinjaman online ilegal. Beberapa tipsnya antara lain dengan mengecek apakah pinjol tersebut terdaftar atau tidak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) www.ojk.go.id atau bisa melalui whatsapp OJK ke nomor 081157157157. Kemudian kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab.
Melalui sosialisasi ini diharapkan literasi keuangan masyarakat Desa Dukuh semakin meningkat dan juga semakin cerdas dan bijak dalam menyikapi pesan-pesan ataupun postingan-postingan yang berkaitan dengan pinjaman online sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terjerat kasus penipuan pinjol ilegal lagi.
Penulis : Maxsuel Herianto Sidabutar
DPL : Dr. Tuswan, ST dan Jazimatul Husna, SIP., M.IP.